Rabu 19 Jun 2013 19:38 WIB

Bantahan Pemerintah Terkait Pasal 'Lapindo'

Rep: Muhammad Iqbal / Red: Djibril Muhammad
Anny Ratnawati
Anny Ratnawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan I, Anny Ratnawati membantah pemberitaan sejumlah media massa terkait anggaran penganggulangan bencana lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Anny menjelaskan, anggaran Rp 155 miliar tersebut telah termaktub dalam UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013.

Dalam undang-undang tersebut, pada Pasal 9 Ayat 2 disebutkan 'Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalir lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling tinggi sebesar Rp 155.000.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar rupiah)'.

Pasal tersebut tidak mengalami perubahan dalam RUU APBNP 2013 yang kemudian disahkan menjadi UU APBNP 2013 dalam Rapat Paripurna, Senin (17/6). 

Perubahan pada Pasal 9 hanya terlihat pada Ayat 1 poin b. Jika dalam UU APBN 2013, Pasal 9 Ayat 1 Poin b berbunyi 'bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lainnya pada enam puluh lima rukun tetangga (Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, dan Desa Ketapang).

Maka dalam UU APBNP 2013, Pasal 9 Ayat 1 Poin b berbunyi 'bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta terdampak lainnya pada enam puluh enam rukun tetangga (Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan Kelurahan Porong)'. 

Dengan demikian, perbedaan dari UU APBN 2013 ke UU APBNP 2013 hanya terdapat perbedaan pada jumlah RT. Sedangkan Pasal 9 Ayat 1 bunyinya tetap sama yaitu 'Untuk kelancaraan upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013, dapat digunakan untuk: (a) pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan); dan sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo dan Kelurahan Mindi).

Terkait BPLS, Anny mengatakan pemerintah melakukan pemotongan anggaran belanja senilai Rp 203,9 miliar dari besaran sebelumnya Rp 2,256 triliun menjadi Rp 2,053 triliun.  "Jadi, malah dikurangi alokasi anggarannya dengan melihat kesiapan percepatan anggaran," ujar Anny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement