Rabu 19 Jun 2013 18:19 WIB

'Mekanisme Kontrol Miras Tak Efektif'

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Karta Raharja Ucu
 Petugas memberikan keterangan dalam gelar perkara miras ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kediri, Jawa Timur.
Foto: Antara/Arief Priyono
Petugas memberikan keterangan dalam gelar perkara miras ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kediri, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peredaran minuman keras (miras) masih menjadi masalah di Indonesia. Tokoh lintas agama, Romo Benny Susetyo, menilai mekanisme kontrol dan penegakkan hukum mengenai peredaran miras masih tidak berjalan dengan baik.

"Kembali ke persoalan hukum, kalau tidak pernah ditegakkan maka tidak akan pernah efektif," kata Romo Benny, saat dihubungi ROL, Rabu (19/6).

Ia mengatakan, aturan main mengenai peredaran miras itu harus jelas. Kemudian, aparat berwenang harus melakukan pengawasan terhadap peredaran miras yang ada di masyarakat.

Selain harus ada aturan yang jelas, Romo Benny menekankan pentingnya pengawasan dan penegakkan hukum. Karena ia melihat selama ini pengawasan dan penegakkan hukum masih tidak berjalan sesuai ketentuan. Ia melihat masih ada indikasi kompromi antara aparat berwenang dengan pengusaha atau penjual miras. "Kalau ada kompromi, tentu akan percuma," ujar Romo Benny.

Romo Benny juga melihat kurang adanya 'political will' dari pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman keras. Ia mengatakan, belum melihat 'political will' yang tegas.

Selain itu, ia menilai masih ada cara pandang yang keliru dalam mengenai pelaksanaan aturan peredaran miras itu. "Mindset-nya tidak pernah taat. Aturan main dilanggar sendiri," kata Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) itu

Minuman keras memang ada yang secara legal beredar di masyarakat. Namun, menurut Romo Benny, penjualan miras itu harus di tempat yang terbatas dan harus sesuai peraturan.

Berkaca pada negara-negara di Eropa, miras tidak dijual sembarang, apalagi bisa sampai dikonsumsi anak-anak di bawah umur. "Aturan di tempat khusus itu harus dipersulit dan dibatasi," tuturnya.

Romo Benny berpendapat, penyeleksian terhadap minuman keras yang beredar pun harus diawasi dengan ketat. Apalagi, miras yang distribusi dan peredarannya terjadi secara illegal. Terlebih, ia mengkhawatirkan beredarnya miras dengan kadar alkohol tinggi yang bisa merusak kesehatan. "Miras juga merusak generasi bangsa," imbuhnya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement