Rabu 19 Jun 2013 16:23 WIB

Polri dan Kejagung Ambil Alih Kasus Nazarudin

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, ada sejumlah kasus terkait terpidana korupsi M. Nazarudin yang sedang dalam penyidikan di Polri dan Kejaksaan Agung.

"Ada beberapa perkara yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian," kata Busyro dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/6) usai menerima kunjungan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat antikorupsi.

Busyro menjelaskan, telah terjadi pertemuan sekitar tiga jam antara perwakilan ICW dan YLBHI dengan tiga orang pimpinan yaitu dirinya, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja serta beberapa orang penyidik.

Dalam pertemuan tersebut ICW dan YLBHI menyampaikan beberapa aspirasi terkait penanganan kasus Nazaruddin.

Ia mengakui untuk kasus korupsi terkait Nazar yang lain memang belum ditangani. Namun ia mengklaim pihaknya telah melakukan pemetaan kembali terhadap seluruh kasus terkait Nazar bersama dengan Deputi Penindakan, Direktur Penuntutan, Direktur Penyidikan dan satuan tugas (Satgas).

Dalam pemetaan tersebut, lanjutnya, ada beberapa perkara yang memang sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. Namun ia tidak menyebutkan kasus tersebut.

Selain itu, ada beberapa kasus yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Pada prinsipnya, ia menambahkan, KPK sedang menangani kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Nazar.

"Jadi ada dua pasal yang akan didakwakan ke Nazar terkait kasus dugaan TPPU dalam pembelian saham Garuda," jelas Busyro.

Ia juga sudah menjelaskan kepada ICW dan YLBHI kenapa perkembangan sisa kasus Nazar tidak dapat perhatian luas pemberitaan karena memang satgas kasus Nazar sebagian tersebar di kasus-kasus korupsi lain yang ditangani KPK.

Untuk mengumpulkan tim penyidik ini, menurutnya juga tidak mudah secara teknis karena terkadang penyidikan di luar kota atau di luar negeri.

"Jadi prinsipnya, kasus Nazar sedang on going process dengan dugaan TPK dan TPPU sekaligus. TPPU ini menjadi sangat penting karena memang basic faktanya memungkinkan untuk itu,"jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement