REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menduga pengawasan terhadap terpidana korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin di lapas, melemah.
Kecurigaan itu muncul menyusul kabar masih bisanya mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mengendalikan bisnisnya dari dalam lapas khusus narapidana kasus korupsi ini.
"Kegiatan bisnis Nazar di LP sekarang ini, itu sesungguhnya merupakan bukti adanya kelemahan sistem pengawasan di lapas yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/6).
Busyro menjelaskan, saat ini KPK terus melakukan pantauan-pantauan terhadap penanganan Nazar. Menurutnya hal ini menjadi sangat penting karena kasusnya yang belum selesai tapi masih dapat menjalankan bisnis.
Menurut Busyro, kabar itu menjadi sebuah dinamika yang menarik kenapa di lapas Nazar tetap dapat melaksanakan kegiatan bisnisnya. KPK akan terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait adanya kabar tersebut.
Namun, ia mengaku KPK belum memiliki temuan sendiri terkait aktivitas bisnis yang dijalankan Nazar dari balik jeruji besi. Busyro mengatakan KPK tidak dapat memindahkan tempat penahanan Nazar karena hal itu merupakan kewenangan Kemenkumham.
"Ini menjadi dinamika menarik kenapa bisa tetap melaksanakan kegiatan bisnisnya. Kita akan tingkatkan koordinasi untuk Kemenkumham," tegasnya.