REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Semarang akhirnya mengeluarkan surat edaran pengembalian sumbangan pengembangan institusi (SPI) kepada sekolah penyelenggara penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN/SMKN di Kabupaten Semarang.
Surat edaran ini dikeluarkan sebelum tim verifikasi Disdik Kabupaten Semarang menyelesaikan klarifikasi terhadap proposal pengajuan SPI di sejumlah sekolah penyelenggara PPDB, yang sedianya akan berlangsung hingga Sabtu (22/6) lusa.
Melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang No 421.3/1088.A/2013, tertanggal 18 Juni 2013, pihak SMAN/ SMKN di Kabupaten Semarang harus mengembalikan SPI yang sudah dipungut dari orang tua calon siswa baru.
Pengembalian pungutan SPI ini diberikan waktu paling lama hingga 22 Juni 2013. Selain itu, surat edaran ini juga menjelaskan penarikan SPI dilaksanakan awal tahun pelajaran setelah ada musyawarah dengan orang tua siswa.
Sekolah juga wajib melaksanakan kebijakan peserta didik baru yang berpihak kepada calon peserta didik dari keluarga miskin. Yakni dengan memberikan keringanan biaya SPI.
Terkait SPI yang dipersoalkan ini, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong menyatakan dewan –sebelumnya-- sudah mengingatkan pada Dinas Pendidikan agar menghentikan pungutan SPI.
Adanya penarikan SPI oleh sejumlah sekolah ini dianggap melecehkan Disdik. Karena sudah ada aturan yang jelas tentang SPI seperti dalam peraturan pemerintah No 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
Namun yang terjadi di lapangan, begitu siswa diterima langsung ditarik SPI. Bahkan jika tidak lunas sampai waktu yang ditentukan maka siswa yang bersangkutan dianggap digugur.
“Komisi D sebelumnya sudah wanti- wanti soal SPI ini, bahkan kami juga sempat ‘mengancam’ akan melaporkan kepada Polisi atau Kejaksaan Negeri jika sekolah tetap memungut di awal,” jelas politikus PDI Perjuangan ini.