Rabu 19 Jun 2013 15:10 WIB

Pemkab Tunggu Instruksi BBM Kendaraan Pelat Merah

Rep: Eko Widyanto/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mobil berpelat merah gunakan premium
Foto: Putra Satria
Mobil berpelat merah gunakan premium

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Rencana kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tak hanya ditunggu masyarakat umum.

Jajaran pemerintah dan BUMN/BUMD yang  menggunakan banyak mobil branding juga  menunggu kebijakan tersebut. Mereka mempertanyakan, apakah setelah ada kenaikan harga BBM maka mobil pelat merah milik pemerintah daerah atau mobil branding BUMN/BUMD masih wajib menggunakan BBM non subsidi.

''Kalau memang harga BBM jadi dinaikkan, kita juga menunggu kebijakan pemerintah soal kewajiban penggunaan BBM oleh mobil pelat merah,'' kata Kepala Dinas ESDM Kabupaten Banyumas Anton Adi Wahyono, Rabu (9/6).

Menurutnya, bila memang kenaikan harga BBM jenis solar dan premium masih seperti yang diwacanakan, maka masih ada selisih harga antara BBM yang dijual di pasaran dan BBM non subsidi.

Seperti harga premium, wacana yang beredar saat ini menyatakan akan mengalami kenaikan dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.500 per liter. Sedangka harga solar subsidi, mengalami kenaikan dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 5.500 per liter.

Disebutkan Anton, dengan kenaikan sebesar ini, maka pemerintah masih memberi subsidi terhadap kedua jenis BBM tersebut. ''Karena itu, kita juga akan menunggu apakah kebijakan kenaikan harga BBM akan diikuti peraturan lebih lanjut mengenai penggunaan BBM oleh kendaraan plat merah,'' jelasnya.

Sementara menyikapi kenaikan harga BBM tersebut, antara Pemkab Banyumas, Hiswana Migas dan pihak kepolisian, masih terus melakukan koordinasi.

abagops Polres Banyumas Kompol Guntur Saputra menyatakan, aparatnya siap mengamankan kebijakan itu. Terutama, menjelang detik-detik pengumuman kenaikan BBM, dimana kondisi SPBU biasanya akan mengalami antrean panjang pembeli BBM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement