REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peredaran Minuman Keras (Miras) di Indonesia memang dilegalkan. Beberapa tempat penjualan masih menjadikan minuman beralkohol sebagai komoditas yang menggiurkan.
Belakangan, peredaran Miras di kalangan masyarakat semakin mengkhawatirkan. Alasannya, masyarakat dari golongan usia apapun dapat mendapatkan Miras dengan bebas. Sejumlah toko dan mini market gagal membatasi konsumen dari usia tertentu dinilai untuk membeli miras.
Kepolisian ikut memerhatikan hal ini. Menurut Mabes Polri, aturan penjualan Miras sudah diatur oleh peraturan daerah (Perda). Sehingga, bila diketahui ada pelanggaran dari Perda tersebut, maka satuan pengamanan dari Pemda Satpol PP-Lah yang akan turun.
“Laporkan saja, bagi orang tua yang merasa dirugikan karena anaknya dibiarkan oleh toko atau mini market membeli miras, maka polisi bisa turun tangan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri Jakarta Selatan Rabu (19/6).
Agus mengatakan, fungsi pengawasan terhadap peredaran Miras di setiap wilayah sudah diserahkan kepada Pemda. Tetapi, bila temukan ada pelanggaran serius dari penyalahgunaan Miras yang dibiarkan oleh penyedia minuman, dalam hal ini toko dan mini market, maka polisi lah yang akan turun tangan.
“Polisi memang tempat paling tepat untuk mengadukan hal tersebut. Di samping itu, kami mengimbau agar pengawasan Miras menjadi tanggung jawab bersama juga,” ujar dia.