Rabu 19 Jun 2013 07:08 WIB

Kejagung Amankan Buron Kejati Bengkulu

Buronan (ilustrasi)
Foto: Dekstopnexus.com
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah satu bulan buron, terpidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih pedesaan, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, Ridwan Marzuki bin Ahmad Marzuki, pun berhasil diamankan.

Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buron Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu di satu daerah di Jawa Barat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Rabu (19/6) dini hari, menyebutkan buron itu ditangkap di Desa Bantarwaru, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Selasa (18/6) pukul 19.00 WIB.

"Terpidana itu masuk dalam DPO Kejati Bengkulu selama kurang lebih satu bulan," katanya. Kasusnya sendiri terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih pedesaan kabupaten kepahiang pada dinas PU kabupaten kepahiang tahun 2007 dengan kerugian negara Rp 150.138.274.

Berdasarkan Putusan MA nomor : 1744/Pid-Sus/2011 tanggal 13 Maret 2012, Ridwan dari pihak seasta itu dihukum dengan satu tahun dua bulan penjara. "Serta denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan kurungan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement