REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 11 perokok terjaring razia tindak pidana ringan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda Rokok) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/6).
"Razia kawasan tanpa rokok (KTR) hari ini (Selasa) digelar di Kecamatan Bogor Utara. Sebanyak 11 perokok dan tujuh pengelola gedung terjaring razia," kata Kepala Tim Pengawas Perda KTR dari Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania.
Nia menyebutkan, pelaksanaan tipiring KTR dilakukan Satpol PP dengan sasaran rumah makan, warung internet, dan swalayan. Sekitar 30 satgas gabungan KTR terdiri atas Satpol PP, Dinkes dan DLLAJ menyasar para perokok yang melanggar Perda KTR.
Dalam razia tipiring tersebut tujuh pengelola dipanggil untuk mengikuti sidang tipiring karena telah membiarkan pengunjung merokok di dalam kawasan tanpa rokok. "Ada tujuh pengelola yang kita tegur karena mereka membiarkan pengunjungnya merokok di area kawasan KTR," ujarnya.
Nia menjelaskan, peneguran yang dilayangkan kepada para pengelola yang ditandatangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diketahui hakim Pengadilan Negeri Bogor. Selama 2013 ini, lanjut Nia, sudah dilaksanakan tiga kali sidang tipiring. Selama pelaksanaan tersebut sudah mengeluarkan surat teguran kepada 13 institusi pemerintah dan swasta. "Kami tidak pandang bulu untuk melayangkan surat teguran," katanya.