Selasa 18 Jun 2013 18:51 WIB

Nikahi Dipta, Status Irjen Djoko Susilo Masih Jejaka

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita diperiksa KPK sebagai saksi untuk  Irjen Djoko Susilo terkait kasus korupsi simulator SIM
Foto: Republika/Adhi.W
Mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita diperiksa KPK sebagai saksi untuk Irjen Djoko Susilo terkait kasus korupsi simulator SIM

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa perkara korupsi driving simulator SIM Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo menikahi Dipta Anindita pada 2008. Saat menikahi mantan Putri Solo itu, status Djoko ternyata tertulis masih jejaka.

"Yang perempuan perawan, laki-laki jejaka," kata Husen Hidayat, penghulu yang menikahkan Djoko dan Dipta, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/6).

Husen mengatakan, pernikahan itu terjadi pada Desember 2008. Saat itu, ia bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Husen mengingat Dipta saat itu berusia sekitar 19 tahun. Sedangkan Djoko, seingat dia, kelahiran tahun 1970 dan berasal dari Kabupaten Banyuwangi. Setelah semua persyaratan lengkap, ia kemudian menikahkan Djoko dan Dipta di daerah dekat Stadion Manahan, Solo.

"Walinya Djoko Waskito, ayah kandung calon mempelai perempuan," kata dia. Memang saat itu pernikahan Djoko dan Dipta terjadi di luar kewenangan KUA Kecamatan Grogol. Menurut Husen, tempat pernikahan itu merupakan permintaan dari calon mempelai. Namun, ia katakan, hal itu tidak menjadi masalah.

Sebelumnya, ia sudah memberitahukan pelaksanaan pernikahan Djoko dengan Dipta pada KUA setempat. Proses pernikahan sudah sesuai prosedur dan setelahnya kemudian dikeluarkan surat nikah.

Saat Husen akan kembali dimintai keterangan, pihak penasihat hukum Djoko merasa keberatan. Salah satu penasihat hukum terdakwa, Juniver Girsang mempertanyakan relevansi kehadiran penghulu dengan kasus yang menjerat kliennya.

Karena itu, Juniver mewakili Djoko mengakui pernikahan itu benar adanya. "Jangan sampai membuat kesan menyerang pribadi. Kami mengakui dan terdakwa mengakui benar itu istrinya," kata dia.

Majelis hakim sudah mendengar keberatan penasihat hukum Djoko. Namun, ketua majelis hakim Suhartoyo masih memberikan kesempatan pada jaksa penuntut umum untuk bertanya.

Sementara mengenai keabsahan pernikahan Djoko dan Dipta, ia mengatakan, akan menjadi bahan kajian bersama. Suhartoyo pun memberikan waktu pada jaksa untuk kembali mengulik keterangan saksi.

Jaksa Pulung Rinandoro kemudian kembali mempertanyakan mengenai persyaratan pernikahan antara Djoko dan Dipta kepada Husen.  Namun sebelum saksi menjawabnya, penasihat hukum terdakwa kembali menyela.

Penasihat hukum Djoko, Tommy Sihotang, mengingatkan kembali bahwa sidang ini merupakan perkara tindak pidana pencucian uang. "Ini bukan persidangan perkawinan," kata dia.

Tommy kembali menegaskan, Djoko sudah mengakui Dipta sebagai istrinya. Padahal, saat itu jaksa ingin mengetahui keabsahan pernikahan Djoko dengan Dipta melalui keterangan penghulu.

Hal ini berkaitan dengan permintaan Djoko dan penasihat hukumnya pada agenda sidang sebelumnya yang keberatan istri-istri Djoko untuk menjadi saksi di persidangan. Setelah terjadi perdebatan, pemeriksaan saksi pun selesai dan berlanjut pada pemeriksaan dokumen di depan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, identitas Djoko sebenarnya ditulis kelahiran Madiun, 7 Oktober 1960. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu diketahui menikah dengan Suratnmi pada 26 Juni 1985.

Kemudian pada 27 Mei 2001, ternyata Djoko yang masih beristri kembali menikah. Dalam surat dakwaan disebut Djoko menggunakan identitas Joko Susilo untuk menikahi Mahdiana. Disebut Identitas Joko kelahiran Madiun, 9 Juli 1967, dengan status jejaka atau belum menikah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement