REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
"Tujuan penandatanganan nota kesepahaman ini untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pendanaan terorisme, karena OJK dan PPATK memiliki keterkaitan tugas," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad di Jakarta, Selasa (18/6).
Dia mengatakan tugas OJK adalah mengatur dan melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan (PJK), sementara fungsi, tugas dan kewenangan PPATK adalah dalam mencegah dan memberantas TPPU dan pendanaan terorisme. Kerja sama antarkedua lembaga akan mencakup pertukaran informasi, penyusunan ketentuan hukum, koordinasi pemeriksaan, edukasi dan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian atau riset, pengembangan sistem teknologi informasi dan penugasan pegawai.
Muliaman menjelaskan, dalam pertukaran informasi, OJK atas dasar inisiatif sendiri atau atas dasar permintaan dari PPATK, dapat memberikan informasi kepada PPATK mengenai hasil pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan OJK. Sebaliknya, PPATK atas inisiatif maupun permintaan tertulis dari OJK, dapat memberikan kepada OJK hasil pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan PPATK dalam mencegah dan memberantas TPPU dan pendanaan terorisme.
Sementara itu untuk kerja sama dalam penyusunan ketentuan hukum diaplikasikan dalam bentuk permintaan masukan dan saran dari masing-masing pihak dalam penyusunan ketentuan hukum dan/atau pedoman yang berkaitan dengan tugas, fungsi serta kewenangan masing-masing pihak. Pada kerja sama bidang pemeriksaan, OJK dan PPATK saling berkoordinasi dalam rangka audit kepatuhan atas kewajiban pelaporan PJK oleh OJK dan audit khusus yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya.
"Di samping itu OJK dan PPATK juga dapat melakukan audit bersama dalam rangka pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat dan kasus tertentu," kata dia.
Lebih jauh Muliaman menyampaikan bahwa OJK dan PPATK akan melakukan kerjasama dalam bidang edukasi dan sosialisasi dalam bentuk kegiatan sosialisasi terkait tugas, fungsi dan kewenangan terhadap pegawai masing-masing pihak, termasuk sosialisasi dan edukasi bersama kepada PJK, lembaga jasa keuangan (LJK) dan masyarakat tentang tugas, fungsi dan kewenangan OJK serta PPATK.
Selain itu kedua lembaga juga akan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan sumber daya manusia, melakukan penelitian atau riset, pengembangan teknologi informasi, dan bekerja sama dalam hal penugasan pegawai kedua belah pihak, berdasarkan permintaan tertulis dari salah satu lembaga.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kerjasama yang telah terjalin. Menurut dia, PPATK tidak dapat bekerja maksimal tanpa kerjasama dengan lembaga lain seperti salah satunya OJK. "Kami ini cuma satu di Jakarta, dan harus bekerja untuk seluruh daerah di Indonesia. Maka kami tidak bisa bekerja baik tanpa kerjasama dengan lembaga seperti OJK," ujarnya.