REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Winantuningtyastiti pada hari ini.
Tyas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang juga Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman (MEL).
"Ya, Sekjen DPR diperiksa sebagai saksi untuk MEL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (18/6).
Tyas memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di gedung KPK pada pukul 09.00 WIB. Ia hanya diperiksa sekitar 1,5 jam dan sudah keluar dari Gedung KPK pada pukul 10.21 WIB. Dalam pemeriksaan ia membantah mengenal Maria.
"Ya, saya nggak kenal sama bu Maria. Saya juga tidak pernah berhubungan apa-apa. Saya juga tidak tahu apakah bu Maria ada hubungan sama pak Luthfi, saya tidak tahu," kata Tyas yang ditemui usai pemeriksaan.
Ia mengaku dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan. Sebagian besar pertanyaan, lanjutnya, terkait dengan impor daging sapi di Kementan dan kaitannya dengan Luthfi selaku anggota Komisi I DPR.
Namun ia lebih banyak mengatakan tidak mengetahui mengenai keterkaitan antara Luthfi dengan impor daging sapi. Ia sendiri berkelit tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan Maria yang menjadi Dirut perusahaan importir daging sapi terbesar di Indonesia.
"Saya cuma tahu tugasnya pak Luthfi di DPR. Kalau rapat tentang DPR tahu, yang lain (rapat pertemuan Luthfi dengan Maria) nggak tahu," tegasnya.
Sebelumnya KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (17/6) lalu. Dengan begitu, sidang kasus mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini akan dijadwalkan pada pekan depan.
Saat ini KPK masih melakukan penyidikan terhadap tersangka terakhir dalam kasus ini yaitu Maria Elizabeth Liman. Pengembangan kasus ini akan dilihat dari persidangan Luthfi dan Fathanah.