REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) premium dipastikan akan menaikan tarif angkutan umum, termasuk di kota angkot, Bogor.
Ketua Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, M Ischak AR mengatakan kenaikan tarif angkutan umum setelah harga BBM naik adalah hukum alam.
''Untuk mengantisipasinya, Organda telah melakukan pertemuan dengan para pengusaha angkot,'' kata dia ketika dihubungi Republika//, Selasa (18/6).
Pertemuan tersebut sudah dilakukan sejak lama seiring isu kenaikan harga BBM dari beberapa waktu lalu. Hasilnya adalah, tarif angkot untuk semua jurusan di Kota Bogor naik Rp 500. Sementara tarif angkutan besar seperti bus, dipastikan tidak lebih dari 20-30 persen.
Tarif baru angkot ini akan mulai diberlakukan setelah surat keputusan dikeluarkan oleh pimpinan daerah dalam bentuk SK Walikota. Sementara untuk tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) menunggu SK Gubernur.
''Pengajuan SK oleh Organda akan dilakukan setelah harga BBM premium itu resmi naik,'' kata dia. Ischak menambahkan, kenaikan tarif ini dapat berimbas pada penurunan pengguna angkot sehingga menambah banyak pengguna motor di Bogor.