Selasa 18 Jun 2013 07:00 WIB

MUI: Jual Miras di Mini Market Perbuatan Menyimpang

Rep: Hannan Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Amidhan
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Amidhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penjualan minuman keras di mini market sudah menyimpang dari aturan. Terlebih, menjelang masuknya bulan suci Ramadhan.

Ketua MUI Amidhan mengatakan, penjualan miras di mini market-mini market jelas suatu penyimpangan. Seharusnya, tutur Amidhan, minuman keras hanya disediakan di hotel-hotel besar yang disana terdapat orang asing dan non-muslim.

“Kalau benar dijual di mini market itu, ini merupakan tindakan tercela dan menyimpang dari ketentuan,” kata Amidhan saat diwawancara Republika via telepon, Senin (17/6) malam.

Menurutnya, penjualan miras tidak boleh berada di tempat-tempat yang mudah diakses publik secara umum. Demikian juga dilarang menjual miras di tempat yang berdekatan dengan sekolah dan rumah ibadah.

“Saya mewanti-wanti kepada pemda untuk mengawasi penjualan miras ini dengan pengawasan yang ketat,” katanya. Selain itu, Amidhan juga mengharapkan agar lembaga-lembaga masyarkat yang mengatas namakan LSM tidak mengadakan sweeping dan main hakim sendiri sebelum diadukan kepada pihak yang berwajib.

Amidhan juga mengimbau pengusaha-pengusaha muslim agar tidak menjual barang-barang haram tersebut. Karena dengan adanya barang haram akan menghilangkan berkah dari usahanya.

Jika pengusaha tersebut tidak mengindahkan himbauan MUI ini, Amidhan meminta jangan menyalahkan pihak manapun ketika terjadi amukan massa.

“Apa sih untungnya bagi mereka (dengan menjual miras itu)? Ketika suatu saat ada pihak-pihak yang marah karena merasa terusik, nanti jangan menyalahkan siapa-siapa,” tegas Amidhan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement