Selasa 18 Jun 2013 01:20 WIB

LBH: Evaluasi Penggunaan Senjata Saat Amankan Aksi

Pengamanan kepolisian dalam aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (17/6)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pengamanan kepolisian dalam aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (17/6)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Lembaga Hantuan Hukum Padang meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar segera melakukan evaluasi atas penggunaan senjata api dalam pengamanan aksi massa.

Penanggung Jawab Direktur LBH Padang Rony Saputra, di Padang, Selasa, menanggapi tertembaknya wartawan Trans7 Nugroho Anton saat melakukan peliputan dalam aksi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Jambi, Senin (17/6).

Peristiwa ini merupakan salah satu bentuk ketidakpahaman aparat kepolisian atas Protap/1/2010 tentang Penanggulangan Anarki dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, katanya.

LBH Padang juga meminta Kapolri melalui Kapolda Jambi untuk memproses pelaku penembakan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara transparan dan tidak mengiming-imingkan proses damai, sehingga penanganan kasus itu akan berhenti.

Apalagi sesuai dengan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum", kata Rony pula.

Selain itu, LBH Padang juga meminta Kapolri melalui Kapolda Jambi untuk bertanggungjawab penuh atas tindakan anggotanya yang melepaskan tembakan tanpa terlebih dahulu melihat kondisi massa aksi. "Institusi kepolisian juga harus membayar biaya pengobatan Nugroho Anton sampai sembuh," ujar Roni menambahkan.

Nugroho Anton, Wartawan Trans7 mengalami luka pada pelipis kanan setelah aparat kepolisian melepaskan tembakan, dalam unjuk rasa mahasiswa menolak kenaikan harga BBM bersubsidi di Kota Jambi, Senin

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement