Senin 17 Jun 2013 23:04 WIB

Gugur di Dapil, Suara Partai Tetap Dihitung

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
nggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas (kiri) dan Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro (kanan)
Foto: Antara
nggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas (kiri) dan Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik yang dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah pemilihan (dapil) tertentu, semua bakal calegnya tidak berhak mengikuti pemilu legislatif. Namun, suara untuk partai masih mungkin dihitung sebagai perolehan suara partai secara nasional.

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas mengatakan, suara pemilih yang diberikan kepada partai politik tetap dihitung. Meski pada dapil yang sudah dinyatakan gugur oleh KPU itu, parpol tidak memiliki caleg. Sebanyak apa pun suara yang diperoleh, partai tetap tidak memiliki kursi dari dapil tersebut.

"Jatah kursinya kosong, tapi suara untuk partai tetap dihitung. Sehingga bisa dihitung secara nasional untuk menentukan apakah mencapai ambang batas parlemen atau tidak," kata Sigit di Jakarta, Senin (17/6).

Meski kolom gambar caleg pada kertas pemilihan kosong, menurut Sigit lambang partai masih tetap ada. Dan bisa dipilih pemilih di dapil tersebut. Suara untuk partai tidak bisa dihanguskan, karena berfungsi untuk menentukan apakah partai lolos parliamentary treshold (PT) atau tidak.

Namun, Sigit menegaskan, aturan itu masih mungkin diubah. Dalam peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa membenarkan pernyataan Sigit. Menurut dia, dalam Undnag-Undang Pemilu nomor 8 tahun 2012 dinyatakan partai yang dinyatakan lolos mendapatkan kursi di parlemen harus memperoleh minimal perolehan suara nasional 3,5 persen.

"Kursi di dapil memang kosong, tapi suara partai posisinya masih bisa diperhitungkan," kata Agun.

Namun perolehan suara itu tidak akan mempengaruhi posisi kursi di dapil. Karena asas pemilu yang jujur dan adil harus diterapkan. Ketika parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat mengikuti pemilu legislatif, maka kursi bagi anggota legislatif dari partyai tersebut juga tidak tersedia.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, KPU harus menegaskan aturan penghitungan suara tersebut. Kehilangan kesempatan di dapil, menurut dia, memang sangat merugikan partai. "Kalau memang suara partai dianggap sah, KPU harus tegaskan aturannya," ujar Titi.

Suara partai, menurut Titi selain untuk menentukan lolos atau tidaknya parpol dalam ambang batas parlemen juga memiliki fungsi lain. Yakni penghitungan pemberian bantuan keuangan negara bagi partai politik. Karena selama ini besaran anggaran dari negara untuk partai ditentukan berdasarkan perolehan suara secara nasional.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement