REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kisruh mengenai pengungkapan kasus korupsi petinggi Universitas Indonesia (UI) menggiring Dosen Fisip UI, Ade Armando sebagai tersangka. Ade dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
''Hari ini yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka dan rencananya diperiksa,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (17/6).
Namun, Ade tidak dapat memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya karena ada sejumlah urusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Rikwanto, hingga saat ini, sejumlah saksi ahli sudah menjalani pemeriksaan.
''Sudah diperiksa dari saksi ahli pidana, saksi ahli IT dan saksi ahli bahasa dan sastra,'' katanya.
Seperti diketahui, pencemaran nama baik diduga dilakukan Ade Armando terhadap Direktur Kemahasiswaan UI, Kamarudin.
Penghinaan tersebut disinyalir termaktub dalam dua artikel di blog pribadi milik Ade Armando yang berjudul "Bungkamnya BEM-BEM UI: Tak peduli, Pengecut atau Dikadali?" Serta "BEM-BEM di UI Segera Bertindak: Rektor dan Para Kacungnya Gagal".
Kedua artikel tersebut diterbitkan pada 29 Januari 2012 dan 4 Maret 2012.