Senin 17 Jun 2013 16:04 WIB

Satpol PP Sleman Sita Ratusan Miras

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Hazliansyah
Minuman keras (ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Minuman keras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman berhasil menyita 526 botol minuman keras, 178 kaleng minuman keras dan satu plastik ciu.

Minuman keras itu didapat dari razia yang digelar dalam kurun waktu April hingga Juni 2013 di sejumlah toko dan tempat hiburan malam setempat, yang dicurigai menimbulkan keresahan masyarakat.

"Razia ini dilakukan atas pelanggaran Perda no. 8 Tahun 2007 tentang pelanggaran pengedaran, penjualan dan penggunaan minuman beralkohol oleh empat toko modern dan Tempat Karaoke Syailendra di Margoagung Seyegan," kata Kepala Satpol PP Sleman, Joko Supriyanto.

Empat toko modern yang melakukan pelanggaran penjualan minuman beralkohol adalah Circle K-Mlati, Mini Market Beta-Seturan, mini market Full Time-Seturan, dan Toko Modern Citrolli-Babarsari. Satpol PP juga melakukan razia tempat usaha yang melakukan pelanggaran Perda Sleman No. 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan.

"Yakni sop ayam Pak Min di Ambarketawang, Pecel Yu Sri di Sariharjo, Minimarket Danaz di Balecatur Gamping, Dealer Suzuki di Demakijo, Dealer Motor 'Viar' di Nogotirto, RM Sirlo Steak di Nogotirto , Toko Spare part 'Makmur Motor' dan Toko Modern Circle K di Mlati," kata Joko.

Tempat usaha tersebut telah diproses di Pengadilan Negeri Sleman dengan denda mulai dari Rp 200 ribu - Rp 2 juta. Sementara itu, operasi peredaran minuman beralkohol juga dilakukan di sekitar Stadion Maguwoharjo, Indomart, Toko Kelontong 'AA' dan Warung Makan milik Tukinah di Jalan Candi Gebang Barat.

"Dua tempat usaha yang telah melakukan pelanggaran juga ditindak, yakni di Liquid Club, Futsal dan Karaoke di Rogoyudan yang belum dapat menunjukkan IPT, IMB dan SIUP (yang telah kadaluarsa)," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement