REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono membeberkan, penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) sudah tahap membahayakan.
Disebut Agung, akibat yang ditimbulkan dari penyalahguna NAPZA tersebut cukup besar. "Penyalahgunaan NAPZA sudah lampu merah. Setidaknya 15 ribu orang meninggal akibat NAPZA per tahun," ujar Agung pada rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri tentang pencegahan dan penanggulangan NAPZA di kantor Kemenkokesra, Senin (17/6).
Agung mengungkapkan, pada 2010 terdapat empat juta penyalahguna NAPZA usia 15-64 tahun di Indonesia. Dari empat juta tersebut, hanya 18 ribu orang yang direhabilitasi. Dampak bagi kesehatan yaitu semakin meningkatnya penularan dan penyebaran berbagai penyakit seperti HIV, Hepatitis B, dan Hepatitis C.
Sedangkan dampak ekonomi, diperkirakan hingga 2013 total kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan NAPZA mencapai Rp 57 triliun. Di samping itu dampak kriminal seperti terjadinya kekerasan, kecelakaan lalu lintas, tawuran, perkelahian antar geng, tawuran antar kampung, perkelahian mahasiswa dengan penegak hukum, dan pemerkosaan.
Karenanya, Agung akan mempercepat implementasi rencana aksi nasional pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan NAPZA, seperti memperluas cakupan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan penguatan sentra rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna NAPZA baik milik pemerintah atau lembaga non pemerintah. "Perlu ada keseimbangan antara tindakan hukum dan rehab," katanya mengakhiri.