REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Publik bertanya-tanya kapankah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diumumkan dan dieksekusi.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana menjelaskan kenaikan harga BBM tergantung pada hasil Rapat Paripurna DPR, Senin (17/6).
"Insya Allah hari ini (RUU APBNP 2013 akan disahkan menjadi UU APBN 2013) karena hari ini hari terakhir," ujar Armida kepada wartawan di sela-sela rapat. Di dalam RUU APBNP 2013, terdapat beragam kompensasi kenaikan harga BBM, salah satunya dalah bantuan langsung sementara masyarakat.
Kenaikan harga BBM menunggu kesiapan anggaran kompensasi. Setelah UU disahkan, Armida menyebut adanya tahapan administrasi. Hal tersebut disebabkan setelah RUU diketok menjadi UU, tentu ada nomor dan administrasi-administrasi lainnya.
"Ini diharapkan segera selesai, juga DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) karena ini kan yang nambah-nambah anggaran seperti BLSM kan harus dibikin DIPA-nya. Mudah-mudahan segera selesai," kata Armida.
Lebih lanjut, Armida menjelaskan pentingnya kesiapan PT Pos Indonesia dalam penyaluran BLSM. Sebab, PT Pos nantinya akan berkonsultasi dengan daerah terkait kesiapannya.
"Jadi, PT Pos bukan sendiri, melainkan menunggu kesiapan daerah. Setelah itu, PT Pos akan membuat jadwal penyaluran BLSM lewat jaringan kantor pos," ujar Armida.
Dengan demikian, apakah dapat disimpulkan proses administrasi sampai harga BBM dinaikkan akan rampung pekan ini? "Ya ya pokoknya kita rencananya dalam minggu ini. Kalau bisa secepatnya," kata Armida.