Senin 17 Jun 2013 07:00 WIB

Bingung Soal Pajak, AR Siap Membantu Anda

Pelayanan Pajak
Foto: Ditjen Pajak
Pelayanan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID,Sebagai seorang pengusaha yang baru merintis usahanya, Reza sering tidak tenang tidurnya. Rasa takut bercampur dengan rasa bersalah karena belum melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Sebagai pengusaha muda, dia sama sekali belum melaporkan usahanya ke kantor pajak, apalagi melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). Dan ketika melihat kehidupan Bambang tetangga rukonya, Reza sadar bahwa seharusnya dia sudah selayaknya membayar kedua pajak tersebut.

Rasa nasionalismenya juga terusik ketika Bambang dengan bangganya bercerita bahwa dirinya telah berpartisipasi dalam pembangunan melalui pajak yang dibayarnya. Reza, yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merasa tidak tenang, apalagi ketika Bambang bercerita bahwa ada sanksi yang cukup berat bagi yang menyembunyikan usahanya dari kantor pajak. Namun demikian, Reza merasa kurang puas atas penjelasan Bambang dalam hal-hal tertentu, karena ternyata Bambang kurang menguasai masalah perpajakan. Untuk mengurus pajak perusahaan dan pajak pribadinya, Bambang menyerahkannya pada Konsultan Pajak yang disewanya.

Sempat terbersit dalam hati Reza untuk menyewa jasa Konsultan Pajak, namun ketika Bambang menyebutkan jumlah feenya, dia mengurungkan niatnya. Apadaya kemampuan finansialnya masih belum memungkinkannya untuk melakukan hal tersebut. Namun, pencariannya tidak berhenti sampai disitu. Melalui peramban (browser) di tabletnya, diketiklah kata kunci yang ingin diketahuinya, “pajak”. Tampillah website Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di halaman tabletnya. Setelah beberapa lama membuka halaman Belajar Pajak, mata Reza tertuju pada pranala (link) Kontak Kami. Dijumpainya nomor telepon Kring Pajak 500200 dan mulailah dia menghubungi nomor itu.

Sesaat setelah menelepon nomor tersebut, Reza terkejut, suara merdu dan ramah diujung telepon melunturkan stigmanya tentang pegawai pajak menakutkan. Dari petugas, dia mendapatkan penjelasan tentang pajak secara rinci. Reza pun mendapatkan informasi bagaimana caranya melakukan pendaftaran sekaligus mendapatkan penjelasan bahwa nantinya dia akan dibimbing oleh Account Representative (AR) untuk mengurus pajaknya. Petugas juga meyakinkan Reza bahwa dia tidak perlu takut dengan petugas pajak, karena saat ini Ditjen Pajak tengah gencar-gencanya meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Dan mulailah Reza melakukan pendaftaran di kantor pajak terdekat dari rukonya sekaligus menikmati layanan AR yang senantiasa membimbingnya dalam pembayaran dan pelaporan pajak.

AR mempunyai tugas untuk melakukan bimbingan atau himbauan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak. Sesuai dengan tugasnya tersebut Wajib Pajak, seperti Reza dan Bambang, dapat berkonsultasi tentang pajak kepada AR-nya tanpa dipungut biaya. Sebelum ditugaskan, AR dibekali dengan pelatihan intensif dengan trainer yang berpengalaman, sehingga memiliki pengetahuan yang mendalam tentang aturan pajak. Bahkan banyak dari mereka yang telah memperoleh pendidikan perpajakan sejak mereka kuliah atau ketika mereka diterima sebagai pegawai Ditjen Pajak. Pengetahuan tentang pajak pun selalu bertambah dengan berbagai workshop dan in-house training yang diikutinya.  

Selain fungsinya sebagai pemberi layanan konsultasi tanpa dipungut biaya untuk Wajib Pajak, AR juga merupakan penghubung antara Ditjen Pajak dengan Wajib Pajak. Misalnya, ketika usaha Wajib Pajak diperiksa oleh Pemeriksa Pajak, AR dapat menyampaikan maksud dan tujuan pemeriksaan, memberikan penjelasan tambahan terkait koreksi dari pemeriksa, maupun menjadi teman berdiskusi tentang implementasi kebijakan perpajakan terbaru. Pun ketika dirasa Wajib Pajak Pajak tidak mendapat penjelasan yang cukup tentang koreksi pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak, AR dapat membantu memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak. Dengan berbagai peran tersebut AR pun dibekali kemampuan untuk memahami proses bisnis Wajib Pajak secara komprehensif.

Saat ini, Ditjen Pajak memiliki 6.885 petugas AR yang tersebar di 331 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Untuk mengetahui siapa AR dari Wajib Pajak tertentu, tinggal menghubungi Kring Pajak 500200, menyebutkan NPWP, dan dalam sekejap data AR sudah diketahui. Sudah menjadi kewajiban seorang AR untuk membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak perlu sungkan untuk menghubungi ARnya kapan pun dibutuhkan, tentunya dalam jam operasional kantor.

Lebih dari itu, AR dapat memberikan solusi yang terbaik sesuai ketentuan yang berlaku terkait masalah perpajakan yang sedang dihadapi oleh Wajib Pajak, selaku Badan maupun Orang Pribadi. Sebagai ujung tombak pelayanan, AR disiapkan untuk memberikan solusi yang komprehensif, termasuk menjelaskan hak-hak yang dimiliki Wajib Pajak. Tunggu apalagi, segera hubungi AR Anda, dan selesaikan kewajiban perpajakan Anda secepatnya. Bangga bayar pajak!

sumber : Ditjen Pajak
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement