REPUBLIKA.CO.ID,Karesidenan Surakarta adalah wilayah karesidenan di Jawa Tengah pada masa kolonial Belanda dan beberapa tahun setelahnya. Wilayahnya mencakup daerah kekuasaan Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran mencakup luas 5.677 km2. Residen Surakarta merupakan kepanjangan tangan administrasi gubernur jenderal yang berkedudukan di Batavia, khususnya pada masa kolonial. Pada tahun 1885 tercatat berpenduduk 1.053.985 jiwa.
Pada masa setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, wilayah keresidenan ini menjadi "Daerah Istimewa Surakarta", dengan gubernur Sri Susuhunan Pakubuwono XII dan wakil gubernur Sri Mangkunegoro VIII (bersamaan dengan berdirinya DI Yogyakarta). Status ini tidak berumur panjang karena terjadi revolusi sosial yang didalangi oleh Tan Malaka untuk menentang berkuasanya kekuatan aristokrasi dan feodalisme di wilayah ini, sehingga setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda Surakarta kehilangan otonominya dan wilayah ini menjadi Karesidenan Surakarta
Pada 16 Juni 1946, dibentuk Karesidenan Surakarta. Sehingga hari ini diperingati setiap tanggal lahir daerah Surakarta dan kota Solo.
Meskipun Karesidenan Surakarta sudah tidak ada lagi, warga dari daerah ini masih dengan bangga menyebut dirinya orang 'Solo' (bentuk alternatif dari Surakarta) meskipun tidak berasal dari kota Surakarta sendiri. Hal ini dilakukan sebagai identifikasi untuk membedakan diri mereka dari orang 'Semarang' dan 'Yogya'.