Sabtu 15 Jun 2013 15:11 WIB

Buron Divestasi PT KPC Ditangkap di Solo

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Petugas dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sangatta menangkap mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi Anung Nugroho, buron kasus korupsi divestasi PT Kaltim Prima Coal (KPC), di Hotel Ibis Solo.

Berdasarkan pantauan di Bandara Adi Soemarmo Boyolali, Sabtu siang, Anung Nugroho terlihat mengenakan kaus warna hitam dan tangan diborgol dengan ditutupi jaket warna putih masuk ke bandara sehingga penumpang lainnya tidak curiga jika yang bersangkutan adalah buronan kasus korupsi.

Terpidana masuk ke ruang tunggu bandara dengan didampingi dua petugas Kejari Sangatta dan Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB.

Terpidana kasus korupsi divestasi PT KPC tersebut diterbangkan melalui Bandara Adi Soemarmo Boyolali menuju Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan pesawat terbang Citilink dengan nomor penerbangan QG-762 berangkat sekitar pukul 13.30 WIB.

Menurut Kasi Intel Kejari Kota Surakarta Doni Yuliantoro, buronan Kejari Sangatta tersebut ditangkap saat menuju ke Hotel Ibis Solo, Jumat (14/6) sekitar pukul 21.00 WIB. "Penangkapan buronan itu dilakukan oleh petugas Kejagung dan Kejari Sangatta. Kami hanya membantu saja," katanya.

Menurut dia, tertangkapnya terpidana tersebut berawal adanya indikasi kedatangan istri Anung di Kota Solo. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa buronan itu muncul akan menemui istrinya di hotel.

"Namun, buronan itu sudah diamankan, kini telah diterbangkan ke Balikpapan melalui Bandara Adi Soemarmo," katanya.

Menyinggung soal kasus yang melibatkan Anung Nugroho, dia menjelaskan bahwa pihaknya tidak begitu jelas karena kasusnya di Kejari Sangatra. Namun, terpidana tersebut kasus korupsi divestasi PT KPC milik Pemkab Kutai Timur dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 576 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1649 K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November 2012, Anung Nugroho dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Namun, terpidana kemudian menjadi buronan Kejari Sangatta dan akhirnya berhasil diamankan di Kota Solo.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement