Jumat 14 Jun 2013 18:44 WIB

KPU Masih Buka Peluang Koreksi Hasil DCS

 Berkas nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif   Partai Keadilan Sejahtera di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/4).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Berkas nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengatakan bahwa koreksi internal terhadap hasil Daftar Caleg Sementara masih mungkin terjadi, meskipun sudah melalui pencermatan berulang-ulang.

"Karena ini merupakan pekerjaan manual, bukan kerjaan mesin, jadi sangat mungkin saja itu ada faktor 'human error' kekurang cermatan dan kealpaan," ujar Ida Budhiati di Jakarta, Jumat (14/6). Ida mengatakan apabila terjadi kesalahan terhadap hasil DCS yang dilakukan penyelenggara pemilu, KPU akan memperbaikinya dan mengoordinasikan dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau terdapat kontribusi kami dalam melakukan kekeliruan, kami akan mengoreksi kemudian kami kordinasikan dengan Bawaslu, seperti kasus yang terjadi pada Hanura, kami juga kordinasi dengan Bawaslu," kata Ida. Menurut Ida, pencermatan terhadap hasil DCS dapat dilakukan oleh pihak eksternal atau masyarakat dan internal yaitu pihak penyelenggara pemilu sendiri.

Partai Hanura menambah daftar parpol yang kehilangan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu legislatif DPR karena terganjal sistem "zipper" atau penempatan perempuan di setiap tiga calon. Dari 10 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di dapil Jawa Barat II, yang meliputi Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, Partai Hanura menempatkan perempuan di nomor urut 3, 6, 10.

Penempatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan "zipper system" yang menuntut parpol menempatkan bacaleg perempuan di nomor urut kecil, misalnya 1, 2, 4, 5, 7, atau 8. Kabar tentang tercoretnya satu dapil Hanura tersebut baru diketahui setelah pleno berita acara DCS dengan parpol dan KPU melansir hasil DCS ke situs resminya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement