Jumat 14 Jun 2013 17:08 WIB

Rusli Zainal Ditahan di Rutan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Juru Bicara KPK Johan Budi
Foto: Antara
Juru Bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal untuk ketiga kalinya sebagai tersangka terkait tiga perkara. Usai pemeriksaan, politisi Partai Golkar langsung ditahan rutan KPK.

"Rusli Zainal ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (14/6).

Rusli diperiksa penyidik KPK sekitar tujuh jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 16.45 WIB. Ia terlihat memakai baju batik berlengan panjang warna biru dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Kepada wartawan, Rusli mengatakan penahanan ini merupakan sebuah proses yang harus dijalani sebagai tersangka. 

"Hari ini saya menjalankan karena memang sudah ditetapkan. Maka tentu proses penahanan ini segera dijalankan. Tenang saja, doakan saja. Mudah-mudahan saja semuanya cepat berjalan dengan baik, sabar, tawakal dan lebih dari itu semua cepat selesai," ujarnya sambil masuk ke dalam mobil tahanan.

KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013. Rusli dijerat dengan pasal penerimaan suap dalam pembahasan Perda Nomor 6 di Provinisi Riau mengenai PON. Dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan kedua, Rusli dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau. Dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan ketiga, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006. Dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement