Jumat 14 Jun 2013 16:57 WIB

KPK Banding, Angie Tetap Dihukum 4,5 Tahun

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
 Angelina Sondakh
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Pengadilan Tinggi DKP Jakarta tetap menguatkan putusan Angie dengan hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 54/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.Pst tertanggal 10 Januari 2013 yang dimintakan banding," kata Humas PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari dalam pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (14/6).

Sobari menjelaskan putusan terhadap banding JPU KPK ini diputuskan  pada 22 Mei 2013 lalu. Dalam putusan disebutkan majelis hakim terdiri dari Asnahwati, As'adi Alma'ruf, Sudiro, Amiek Sumindriyatmi dengan ketua Majelis Hakim Pudjiwahono. Putusan menyebutkan majelis hakim telah menerima permintaan banding dari JPU KPK dan memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa Angie tetap berada dalam tahanan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5 ribu. "Menurut Majelis PT DKI, pertimbangan Majelis hakim tingkat pertama telah tepat dan benar. Menurut hakim sehingga diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Majelis tingkat banding dalam memtuskan perkara ini. Sehingga putusan tersebut harus dikuatkan," tegasnya.

Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengaku akan mempelajari dari putusan PT DKI Jakarta ini apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. "Nanti kita pelajari dulu apa langkah ke depannya," ujar Johan.

Sebelumnya majelis hakim yang dipimpin hakim Sudjatmiko menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan vonis terhadap Angie selama 4,5 tahun ini jauh lebih rendah dari dakwaan JPU yang selama 20 tahun penjara dan tuntutan JPU dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement