Jumat 14 Jun 2013 16:33 WIB

Regulasi Tenaga Kesehatan Asing Akan Diatur

Rep: Fenny Melisa / Red: Djibril Muhammad
Menkes Nafsiah Mboi
Foto: Antara
Menkes Nafsiah Mboi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana akan mengatur regulasi Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (TKWNA) di Indonesia. Pengaturan regulasi tersebut disebabkan banyaknya TKWNA yang masuk dan bekerja di Indonesia melalui beberapa jalur perizinan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengungkapkan saat ini TKWNA yang bekerja di Indonesia masuk melalui beberapa jalur perizinan antara lain melalui Kemnakertrans, Kemdikbud, Pemda, dan jalur instansi pemerintah pusat lainnya.

"Adanya berbagai jalur tersebut berimplikasi buruk," kata Nafsiah pada "Workshop Pendayagunaan TKWNA di Indonesia" di kantor Kemenkes, Jumat (14/6).

Menurut Nafsiah banyaknya jalur masuk TKWNA tersebut menyebabkan tidak diketahuinya secara pasti jumlah, jenis, kualifikasi, dan kompetensi TKWNA di Indonesia. Bahkan ada yang masuk ke Indonesia dengan alasan promosi barang yang belum diatur dengan baik.

"Hal ini berakibat makin sulitnya pengawasan dan pembinaan TKWNA," tutur Nafsiah.

Nafsiah menuturkan kecenderungan TKWNA datang ke Indonesia merupakan salah satu tantangan pada era globalisasi saat ini meskipun di lain pihak, merupakan peluang bagi terjadinya alih teknologi di bidang kesehatan.

Namun, keberadaan TKWNA berpotensi mengancam keselamatan masyarakat jika mereka tidak memiliki kompetensi dan dapat mengurangi peluang kerja bagi tenaga kesehatan Indonesia.

"Karena itu perlu ada strategi yang tepat dan pengaturan regulasi yang efektif serta peningkatan kompetensi tenaga kesehatan Indonesia," kata Nafsiah.

Sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dijabarkan dalam Permenakertrans No 2 Tahun 2008, Kemenkes memiliki peran sebagai pemberi rekomendasi permohonan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan Kemnakertrans sesuai Permenkes No 317/2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kerja Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia.

Akan tetapi, dalam praktiknya Kemenkes juga memberikan izin penyelenggaraan alih pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan pelatihan, penelitian berbasis pelayanan kesegatan, serta bakti sosial bagi TKWNA.

Data Kemenkes menunjukkan pada 2012, TKWNA di Indonesia berjumlah 147. Dari jumlah tersebut 92 di antaranya bekerja di RS swasta, klinik, dan kantor kesehatan lainnya; sebanyak sembilan sebagai tenaga pendidik di politeknik kesehatan, 12 berstatus sebagai peserta pendidikan dan pelatihan, dan 34 bekerja dalam rangka kegiatan bakti sosial.

Sedangkan hingga Mei 2013, tercatat ada 50 rekomendasi yang diberikan kepada TKWNA, terdiri dari 10 yang bekerja di RS swasta dan 40 lainnya melakukan keguatan bakti sosial.

Nafsiah mengatakan angka tersebut tidak menggambarkan jumlah TKWNA yang sebenarnya. Menurut dia, angka yang sesungguhnya lebih besar dari angka ini karena sebagian TKWNA masuk ke Indonesia melalui beberapa jalur perizinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement