Jumat 14 Jun 2013 13:11 WIB

Dishub DKI Jakarta Akan Tertibkan Parkir di Kawasan Jatinegara

Tempat Parkir. Ilustrasi.
Foto: ANTARA
Tempat Parkir. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan segera melakukan penertiban parkir yang berada di badan jalan di sepanjang kawasan Pasar Jatinegara, Jakarta Timur.

"Penataan parkir di badan jalan di kawasan Pasar Jatinegara akan kita lakukan secara intensif mulai hari Senin (17/6) minggu depan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono di Jakarta, Jumat.

Menurut Pristono, penataan parkir-parkir yang terletak di badan jalan merupakan bagian dari pelaksanaan program penanganan kemacetan di kawasan Jatinegara.

"Dengan dilakukannya penataan parkir ini, diharapkan kemacetan atau kesemrawutan lalu lintas yang selalu terjadi di kawasan tersebut dapat terurai," ujar Pristono.

Pristono menuturkan penataan parkir di kawasan Jatinegara yang akan dilakukan, yaitu pemberlakuan aturan larangan parkir di lokasi yang memang dilarang untuk parkir.

"Kemudian, lokasi yang semula diperbolehkan untuk parkir di badan jalan akan diberlakukan pada waktu-waktu tertentu, yakni pukul 06.00 hingga 20.00 WIB tidak boleh parkir, kecuali Sabtu dan hari libur," tutur Pristono.

Jika parkir di kawasan tersebut dibenahi, sambung Pristono, maka lalu lintas akan lancar dan tidak ada lagi kemacetan, sehingga kendaraan dapat bergerak tanpa hambatan.

Untuk lokasi yang dilarang untuk parkir, Pristono menambahkan, maka selanjutnya akan diarahkan ke gedung parkir atau lahan parkir, antara lain gedung parkir Pusat Grosir Jatinegara (PGJ), lahan parkir Stasiun Jatinegara, gedung parkir Pasar Batu Aji dan Permata, lahan parkir eks Pasar Rawabening dan gedung parkir Pasar Jatinegara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement