Jumat 14 Jun 2013 12:40 WIB

Polisi Riau Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Bersubsidi

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: stjosephpost.com
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Aparat Kepolisian Daerah Provinsi Riau membongkar sindikat penimbunan bahan bakar minyak subsidi yang beroperasi di Kota Pekanbaru.

"Kasus ini terbongkar pada Rabu (12/6) dan sekarang masih terus didalami Polresta Pekanbaru," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah, kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Hermansyah mengatakan, dalam kasus ini petugas juga berhasil menangkap tiga orang tersangka yang saat ini terus dalam pemeriksaan intensif.

"Kuat dugaan, tindak kejahatan ini telah dilakukan sejak lama ketika mencuatnya kabar tentang rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM subsidi," katanya.

 

Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar dihubungi terpisah mengatakan kasus tersebut saat ini tengah dalam pengembangan di Sektor Kecamatan Senapelan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senapelan Inspektur Dua (Ipda) Syahrizal menyatakan selain menangkap tiga orang tersangka, pihaknya juga menyita satu unit mobil tangki bermuatan sekitar satu ton BBM jenis solar diduga hasil penimbunan ilegal.

Untuk ketiga tersangkanya, kata dia, masing berinisial KS, ST, dan HD, ditangkap saat memindahkan BBM subsidi jenis solar dari mobil pengangkut resmi ke mobil tangki yang kini telah menjadi alat bukti tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara dari ketiga tersangka itu, demikian Syahrizal, dalam sehari para pelaku mengumpulkan BBM subsidi jenis solar sebanyak lima ton.

"Solar hasil pengumpulan dari sejumlah mobil tangki pengankut BBM itu, kemudian dijual ke beberapa SPBU dengan harga Rp4.500 per liter. Kemudian dari SPBU dijual lagi ke industri dengan harga Rp10 ribu hingga Rp11 ribu per liter," katanya.

Selain 'menyedot' minyak dari mobil tangki pengakut BBM subsidi, kata dia, para pelaku juga melakukan modifikasi mobil dengan mempebesar daya tampung pada bagian tangki.

"Bayangkan saja, satu mobil yang tadinya maksimal hanya berdaya tampung bahan bakar maksimal 80 liter, diperbesar tangkinya menjadi berdaya tampung 300 hingga 400 liter," katanya.

Atas perbuatan itu, menurut Ibda Syahrizal, ketiga tersangka dituduh melanggar undang-undang tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

"Kasus ini akan terus dikembangkan karena dimungkinkan ada tersangka-tersangka lainnya. Atau ada sindikat yang sama masih bermain," katanya.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement