REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka Deddy Kusdinar, Rudy Alfonso mengungkapkan adanya rapat pimpinan (rapim) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menentukan kliennya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tunggal dalam proyek Hambalang. Salah satu yang hadir adalah Djohar Arifin yang saat itu menjabat sebagai staf ahli Menpora.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) ini. Djohar diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang. "Ya, Ketum PSSI diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Jakarta, Jumat (14/6).
Djohar memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia terlihat memakai baju safari berlengan pendek warna biru. Kepada wartawan, ia membantah pernyataan Rudy Alfonso. Ia berkelit tidak pernah mengikuti Rapim di Kemenpora yang menentukan Deddy Kusdinar sebagai PPK tunggal dalam proyek Hambalang. Ia mengaku rapim tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatannya di Kemenpora.
Saat ditanya apakah ia mengetahui proyek Hambalang saat ia masih menjabat di Kemenpora, ia juga membantah mengetahuinya. Menurutnya ia pensiun di kementerian itu pada 2010 dan belum ada pembahasan proyek Hambalang.
"Saya enggak pernah ikut rapat, sama sekali enggak ada. Jabatan saya tidak memungkinkan untuk itu, enggak ada urusan. Saya (tahun) 2010 kan pensiun. Saya datang saja ini dengan ikhlas," kelitnya.