REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR RI meminta PT Dirgantara Indonesia (PT DI) untuk membayar kewajiban kepada sebanyak 3.500 orang mantan karyawan sebesar Rp 54,5 miliar. Pembayaran paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2013.
"Yang sudah jatuh tempo dan jadi kewajiban yang harus kami bayar sampai akhir tahun sebesar Rp 54,5 miliar sesuai yang diminta Komisi VI," kata Director of Administration and HRD PTDI Sukatwikanto usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa total dana pemberdayaan yang harus dibayar PT DI kepada sebanyak 3.500 mantan karyawannya adalah sebesar Rp 200 miliar dengan pembayaran awal, yakni Rp 50 miliar dengan ditambah pembayaran cicilan dana sebesar Rp 7,5 miliar per tahun selama 20 tahun.
"Dari skema perjanjian itu pembayaran berlangsung dari 2007 hingga 2027," katanya.
Meski demikian, karena perusahaan sedang mengalami situasi yang sulit maka hingga saat ini pembayaran awal yang dilakukan pihaknya hanya sebesar Rp 30 miliar dan pembayaran cicilan tahunan baru terbayar Rp 3 miliar. "Jadi utang yang belum terbayar masih Rp167 miliar," katanya.
Terkait dengan kewajiban pembayaran hingga akhir 2013, pihaknya menyatakan bahwa internal perusahaan sedang berupaya bekerja keras untuk meningkatkan keuntungan agar bisa membayar utang yang belum terbayar.
"Kami akan lakukan konsolidasi, produk-produk yang ada di internal, target penjualannya harus kami tingkatkan sehingga kami akan memperoleh margin yang lebih sehingga dari deviasinya kami bisa mengembalikan utang-utang," katanya.