Kamis 13 Jun 2013 20:02 WIB

PKPI Keberatan Bila Caleg Laporkan Dana Kampanye

Partai Keadilan dan Persatuan indonesia (PKPI)
Partai Keadilan dan Persatuan indonesia (PKPI)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia merasa keberatan melaporkan dana kampanye calon anggota legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum karena dinilai sulit untuk diterapkan.

"Bagaimana caleg akan melaporkan biaya kampanyenya, itu cukup 'ribet', karena sebetulnya yang harus melaporkan hanya parpol," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKPI Romulus Sihombing di Jakarta, Kamis.

Romulus mengatakan sebaiknya pelaporan dana kampanye dilakukan bertahap dengan mewajibkan parpol peserta pemilu terlebih dahulu menyampaikan dana kampanyenya.

"Saya tidak bisa membayangkan semua caleg melaporkan dana kampanyenya ke partai. Saya tidak yakin peraturan ini bisa diterapkan," ujar Romulus.

Namun, lanjutnya, PKPI mendukung apabila penerapan pelaporan dana kampanye tersebut diberlakukan untuk parpol, karena selain hal tersebut sesuai dengan amanah undang-undang, juga dapat mendorong aspek transparansi.

"Untuk transparansi kami mendukung. Semua parpol berangkat dari kekuatan yang sama. Jadi kalau UU mengamanahkan untuk melaporkan, ya kami akan laksanakan," kata Romulus.

KPU tengah merancang Peraturan KPU tentang Dana Kampanye yang mewajibkan parpol dan caleg untuk melaporkan dana kampanyenya ke KPU dan akan dilakukan audit.

PKPU tersebut memasuki tahapan konsultasi publik dan akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk kemudian dapat ditetapkan dan diberlakukan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement