Rabu 12 Jun 2013 21:03 WIB

Mengaku Hanya Pinjam, Walikota Palopo Bantah Korupsi Uang Disdik

REPUBLIKA.CO.ID,PALOPO--Terdakwa Wali Kota Palopo HPA Tendriajeng yang dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Kelas I Makassar dengan tuduhan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp49 miliar bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan mengakui mengambil uang Dinas Pendidikan Palopo.

"Uang itu aku pinjam dan bukan saya korupsi. Saya menggunakannya untuk menutupi kebutuhan lainnya di dinas pendidikan," tegasnya saat memberikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim Tipikor Makassar, Rabu.

Dalam persidangan itu terungkap jika dana sebesar Rp 1 miliar yang diperuntukkan untuk bantuan khusus murid (BKM) diambilnya langsung dari tangan Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Yamin yang juga duduk sebagai terdakwa.

Dana Rp 1 miliar yang diambil dari Disdik dengan dua kali pembayaran itu diakuinya untuk menutupi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dipinjam sebelumnya sebesar Rp3 miliar.

Terdakwa Kadis Pendidikan Muhammad Yamin yang mendengar kesaksian wali kota dua periode itu membenarkan jika dana BKM yang diambilnya itu akan digunakan untuk menutupi dana lainnya.

Yamin mengaku jika penyarahan dana sebesar Rp1 miliar lebih itu dilakukan dengan dua tahap yakni tahap pertama menyerahkan Rp825 juta kemudian tahap duanya sebesar Rp200 juta.

"Penyerahan dana BKM itu dilakukan secara dua tahap yang pertama Rp825 juta kemudian yang kedua Rp200 juta pak hakim," ujarnya dihadapan hakim yang diketuai Maringan Marpaung.

Dalam kasus yang dihadapi kepala dinas pendidikan ini, penyidik kepolisian yang menangani kasus ini dari awal belum menjadikan Wali Kota Palopo Tendriajeng sebagai tersangka karena mengambil uang dinas pendidikan. Tendriajeng hanya dijadikan sebagai saksi dalam kasus itu.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulsel menuntut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palopo Muhammad Yamin dengan ancaman hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) Greafik dalam tuntutannya menjelaskan jika terdakwa Muhammad Yamin telah lalai dan sengaja memberikan pinjaman dana pendidikan gratis tahun 2011 senilai Rp 7 miliar kepada Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement