Rabu 12 Jun 2013 20:26 WIB

Pemotongan Kuota Haji, RI Rugi Rp 500 Miliar

Rep: Amri Amrullah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu
Foto: Republika/Agung Supri
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dampak dari kebijakan Kerajaan Arab Saudi, pemotongan kuota haji 2013 adalah kerugian materiil yang cukup besar.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu mengatakan, pemerintah Indonesia harus rugi Rp 300 sampai Rp 400 miliar dan itu belum termasuk dari pihak swasta penyelenggara haji khusus (PHK) yang diperkirakan Rp 150 Miliar dan pihak penerbangan.

Anggito memperkirakan kerugian yang didapat Indonesia karena pemotongan kuota haji 2013 yang mendadakl itu mencapai Rp 500 miliar. "Tapi tidak sampai satu triliun," katanya.

Kerugian ini berdasarkan perhitungan pemerintah dan PHK yang sudah melakukan pembayaran uang muka 50 persen. Pembayaran uang muka terbesar diantaranya perumahan, katering, transportasi dan berbagai operasional lain.

Dari kerugian ini, Anggito mengatakan, pemerintah Indonesia akan meminta kompensasi ganti rugi kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Menurutnya, kebijakan ini dianggap mendadak dan Indonesia telah melakukan persiapan operasional sesuai dengan kuota awal. "Ini konsekuensi yang harus ditanggung bersama antara Indonesia dan Arab Saudi," katanya.

Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Haji dan Umroh Indonesia (AMPHURI) Artha Hanif mengatakan, pemotongan kuota ini cukup merugikan pihak penyelenggara haji khusus (PHK).

Pasalnya, kata dia, banyak PHK yang telah melakukan pembayaran uang muka untuk fasilitas haji, bahkan beberapa PHK sudah melunasi kebutuhan jamaah haji sesuai dengan kuota yang didapat.

Ia mengatakan, ratusan PHK yang bergabung dalam keanggotaan APMHURI mengalami kerugian yang berbeda-beda. Ia mencontohkan satu PHK bisa mencapai kerugian Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar. "Kalau dikalikan anggota saja, paling tidak total Rp 150 miliar kerugian PHK," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement