Rabu 12 Jun 2013 19:22 WIB

Jaksa: Soal Daging, Luthfi Hasan Aktif Beri Arahan

Rep: irfan fitrat/ Red: Heri Ruslan
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Luthfi Hasan Ishaaq sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging PT Indoguna Utama di Kementerian Pertanian (Kementan). Jaksa penuntut umum menyebut mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bergerak aktif menyampaikan arahan terkait masalah daging.

Berdasarkan fakta yuridis, kata jaksa, terungkap Luthfi pernah berhubungan dengan beberapa orang terkait persoalan daging. Seperti Ahmad Fathanah, Achmad Rozi, pejabat Kementan Baran Wirawan, dan orang dekat Menteri Pertanian Suswono, Soewarso.

"Saksi Luthfi Hasan Ishaaq melakukan perbuatan yang cukup aktif dalam menggerakan orang lain," kata jaksa Ronald Worotikan, saat membacakan surat tuntutan bagi terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/6).

Dari bukti rekaman pembicaraan, Luthfi sudah mengetahui dari Fathanah adanya informasi Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman, akan mengajukan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton. Apabila permohonan itu disetujui pihak Kementan, maka Maria menjanjikan fee Rp 5.000 per kilogram sehingga totalnya menjadi Rp 40 miliar. Luthfi kemudian memberikan arahan pada Fathanah untuk menyampaikan informasi pada Maria.

Ronald menyebut, Luthfi meminta Maria melalui Fathanah untuk bisa meyakinkan Suswono bahwa data milik Kementan tidak benar. Kemudian, Maria juga diminta meyakinkan kebijakan swasembada mengancam ketahanan daging dalam negeri. Sebelumnya, Luthfi memang sudah mengenal Maria setelah dipertemukan oleh Fathanah di sebuah restoran.

Terungkap juga Luthfi yang memfasilitasi pertemuan antara Maria dengan Suswono di Medan, berbarengan dengan safari dakwah PKS. Ia yang menghubungi Soewarso dan menyampaikan ada seseorang yang ingin bertemu. Pertemuan itu akhirnya terjadi pada 11 Januari 2013 di kamar hotel tempat Luthfi menginap. Selain Luthfi, Maria, Suswono, dalam pertemuan itu juga ada Soewarso dan Fathanah.

"(Di pertemuan itu) ada presentasi saksi Maria tentang adanya krisis daging dan perlu adanya penambahan kuota impor daging tahun 2013," kata jaksa.

Pada sekitar akhir Januari, Luthfi juga pernah meminta Baran untuk datang ke kantor DPP PKS. Baran merupakan sekretaris menteri pertanian. Dalam pertemuan itu, jaksa mengatakan, Luthfi meminta Baran untuk menyampaikan pesan pada Mentan Suswono agar peka terhadap isu yang berkembang. Isu itu mengenai harga daging sapi yang tinggi dan beredarnya daging celeng.

"Atas pesan tersebut, saksi Baran menyampaikan pada Menteri Suswono dan dijawab, baiklah," ujar Ronald.

Dalam persidangan, terungkap juga Luthfi mengetahui dari Fathanah adanya perkembangan terbaru dalam urusan dengan Maria. Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan telepon antara Luthfi dan Fathanah pada 29 Januari 2013. Pembicaraan itu terjadi setelah Fathanah menerima uang Rp 1 miliar dari Arya dan Juard, Direktur PT Indoguna.

"(Dalam rekaman ada pembicaraan) ada yang penting banget dan sangat menguntungkan," kata jaksa, mengutip pembicaraan dalam rekaman telepon.

Setelah pembicaraan itu, jaksa menyebut, Luthfi kemudian menghubungi Achmad Rozi. Luthfi meminta Rozi untuk menghubungi Maria dan Elda Devianne Adiningrat agar memperbarui data tentang kebutuhan daging lapangan yang sempat diminta Soewarso. "Kebutuhan lapangan semester ini update terakhir supaya ada alasan bagi Menteri (Pertanian) mengeluarkan izin baru," begitu ucapan Luthfi, kata Jaksa.

Berdasarkan fakta yuridis itu, jaksa menilai Luthfi bergerak aktif dengan menghubungi orang lain terkait masalah daging sapi. Sehingga orang lain mengikuti apa yang disampaikan Luthfi, yang saat itu juga menjabat anggota Komisi I DPR RI. Perbuatan Luthfi bersama Fathanah, menurut jaksa, sudah menunjukkan adanya upaya mendukung kepentingan bisnis PT Indoguna untuk proses pemberian izin penambahan kuota impor daging sapi 2013 di Kementan. "Atas upaya yang dilakukannya, saksi Luthfi bersama saksi Ahmad Fathanah memeroleh keuntungan pribadi dari PT Indoguna," kata jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement