REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mengikuti jejak DKI Jakarta dalam hal Lelang Jabatan. Lelang Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihelat pada 2013 ini.
Uji kompetensi bagi pegawai negeri sipil (PNS) ini dilakukan agar penempatan PNS tidak salah tempat. Posisi PNS yang sering ditempati orang yang tidak kompeten menjadi landasan awal diadakannya Lelang Jabatan tersebut.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pada Republika, Rabu (12/6), Pemkot Bekasi melakukan lelang jabatan ini guna menghindari PNS yang tidak kompeten dalam menduduki satu posisi jabatan.
"Uji kompetensi ini dilaksanakan di lingkup Pemkot Bekasi, agar pegawai di tempatkan pada jabatan yang pas," katanya.
Dia menambahkan, Pemkot Bekasi saat ini tengah membentuk tim penilai kinerja pegawai sebagai pihak yang berhak merekomendasikan sejumlah nama yang dianggap mampu memangku jabatan kepada wali kota sebagai pimpinannya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Haeri Parani, menyampaikan, rencana Pemerintah Kota Bekasi untuk mengadakan lelang jabatan, merupakan keinginan Komisi A sejak dulu.
"Saya sangat mendukung sekali lelang jabatan ini. Sebenarnya ini sudah lama digaungkan oleh Komisi A DPRD Kota Bekasi," ungkapnya.
Dia menambahkan, dengan diadakannya lelang jabatan ini diharapkan adanya transparansi dalam penerimaan pejabat daerah terutama di Kota Bekasi.
"Dengan adanya lelang jabatan, seseorang itu dapat dilihat pantas atau tidaknya untuk naik jabatan maupun mengisi suatu jabatan yang baru," ujarnya.
Dia mengharapkan, apabila mereka yang dinyatakan lulus, agar membuat surat pernyataan kesanggupan mengemban jabatan tersebut.
"Nanti pas terpilih, suruh buat surat pernyataan bersedia memenuhi jabatan yang diamanatkan. Apabila di tengah jabatannya ternyata tidak mampu, maka orang tersebut diharapkan segera mundur dari jabatannya," pungkasnya.
"Saya akan bentuk tim khusus dari perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta lembaga independen untuk menilai kemampuan seorang pejabat yang akan saya pimpin secara langsung," katanya.
Dalam sistem tersebut, wali kota akan menentukan satu di antara tiga nama pejabat yang direkomendasikan tim penilai sebelum pegawai tersebut diberikan tanggung jawab kerja.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 bahwa wali kota berkedudukan sebagai pembina PNS dan memiliki kewenangan mutlak menentukan siapa bawahannya.