Rabu 12 Jun 2013 17:38 WIB

Polisi Kesulitan Proses Pelaku Derek Liar

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Mobil derek, ilustrasi
Foto: Antara
Mobil derek, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi kesulitan memproses pelaku derek liar yang tertangkap di KM 12.100 Tol Tanjung Priok arah Cawang, Selasa(11/6) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Ardi Ardian mengatakan, korban mengakui melakukan negosiasi dengan pelaku tersebut. "Sampai sekarang korban terkesan menghindari pemrosesan kasus," katanya, Rabu (12/6).

Ardi mengatakan, dari kesaksian korban yang bernama Saiful, kendaraan yang ia kemudikan memang tidak bisa jalan alias mogok di jalan Tol. Tidak berapa lama derek liar tersebut mengampiri dan mereka melakukan negosiasi.

Menurut Ardi, sampai pemeriksaan berlanjut, korban belum ingin memberi keterangan terkait harga sewa derek tersebut. "Kita jadi kesulitan memroses kasus ini, jika tidak terjadi apa-apa kepada korban," katanya.

Namun yang perlu diketahui, derek tersebut tidak memiliki surat izin untuk memberikan jasa derek. Ardi mengatakan, pelaku hanya memiliki STNK saja ketika saat ditangkap ketika tol mengalami kemacetan.

Selain itu, polisi memastikan derek liar yang ditangkap pihak kepolisian bukan dari Koperasi Derek (Kopader) yang banyak meresahkan masyarakat. "Kita masih selidiki asal derek," tuturnya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement