Rabu 12 Jun 2013 15:17 WIB

Muhammadiyah: Larang Polwan Berjilbab, Polri Ketinggalan Zaman

Sejumlah anak berjilbab mengenakan seragam Polwan mengikuti kegiatan Lomba Polisi Cilik  dalam rangka Hari Bhayangkara ke-67 di Blok M Square, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah anak berjilbab mengenakan seragam Polwan mengikuti kegiatan Lomba Polisi Cilik dalam rangka Hari Bhayangkara ke-67 di Blok M Square, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin menegaskan, keinginan polisi wanita (polwan) untuk mengenakan jilbab adalah hak asasi seorang perempuan dalam memperkuat identitas keislamannya.

Namun, kata Din, jika berjilbab bagi polwan dianggap melanggar Undang-undang di Kepolisian, hal itu patut diperjuangkan.

“Aturan ini tidak sesuai dengan sumber hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945,” katanya.

Jika kepolisian masih bersikukuh mempertahankan aturan ini, Din berpendapat berarti Polri out of date, ketinggalan zaman.

Menurut dia, kepolisian harus mengikuti perkembangan zaman yang telah terjadi. Di berbagai instansi pemerintah dan swasta, jilbab sudah diizinkan.

“Aturan tersebut harus diganti karena sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement