Selasa 11 Jun 2013 21:12 WIB

PKPI Anggap KPU Tidak Adil

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Partai Keadilan dan Persatuan indonesia (PKPI)
Partai Keadilan dan Persatuan indonesia (PKPI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bersikap adil. Karena calon anggota legislatif PKPI yang digugurkan KPU hanya terhambat persoalan administratif yang sifatnya tidak substantif.

"Ini tidak adil, waktu kami hanya tiga minggu menyiapkan caleg. Kami tidak diberi waktu tambahan, kesalahan caleg kami juga bukan hal yang substantif," kata Wasekjen PKPI, Romulus Sihombing, saat dihubungi, Selasa (11/6).

Seluruh caleg PKPI di Dapil Jabar V dianggap gugur karena ditemukan calon ganda di dapil tersebut. Karena calon itu perempuan, otomatis mempengaruhi kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Padahal, menurut Romulus, calon tersebut tidak menyatakan mundur dari PKPI seperti yang disebutkan Partai Gerindra.

Kemudian di Dapil Jatim VI, salah seorang calon perempuan PKPI tidak melampirkan ijazah SMA yang telah dilegalisir. Sehingga dianggap tidak memenuhi syarat dan mengakibatkan seluruh calon di dapil itu gugur. "Itu kan ga substantif, dia sertakan foto copy tapi tidak ada legalisirnya. KPU kan bisa cek ke sekolahnya, padahal dia sudah profesor," jelas Romulus. Di dapil NTT I, KPU juga menyatakan satu orang calon perempuan PKPI tidak menyertakan KTP.

Selain di tiga dapil tersebut, beberapa calon PKPI juga gugur di dapil lainnya karena kekurangan syarat administratif. Yang dinilai Romulus masih tidak substantif. Karenanya, PKPI akan melaporkan KPU ke Bawaslu, Rabu (12/6) besok. "KPU sudah mengurangi hak konstitusi perorangan. Masak hak demokrasi mereka dibuang begitu saja."

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement