REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik dianggap masih main-main dalam menyiapkan syarat pencalonan untuk pemilu legislatif. Terbukti dengan gugurnya empat partai di tujuh daerah pemilihan.
"Mereka gugur karena syarat keterwakilan perempuan. Ironisnya karena persyaratan administrasi calon tersebut dan kesalahan penempatan nomor urut," kata Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz di Jakarta, Selasa (11/6).
Padahal, syarat administratif harusnya tidak lagi menjadi ganjalan bagi partai. Karena mereka sudah diberikan waktu yang cukup panjang untuk melakukan perbaikan.
Begitu pula dengan penempatan nomor urut. KPU, menurutnya sudah melakukan sosialisasi cukup intensif kepada partai.
Partai, lanjut Masykurudin, juga telah menyediakan petugas penghubung dengan KPU. Harusnya, penghubung itu bisa memaksimalkan komunikasi dengan KPU.
Memang, sambungnya, jumlah caleg yang gugur secara nasional tidak terlalu banyak. Tetapi gugurnya beberapa caleg tetap menandakan kurang tertibnya partai dalam menyiapkan kelengkapan administratif. "Parpol masih menganggap ada hal-hal yang bisa dikompromikan dengan KPU," ujarnya.
KPU, tambahnya, harus tetap tegas dan tidak melunak. Karena yang diwajibkan kepada partai sudah tertera dalam UU Pemilu yang diturunkan dalam peraturan KPU. Artinya, prosedur yang ditempuh KPU sudah sesuai dengan aturan penyelenggaraan pemilu.