Selasa 11 Jun 2013 18:39 WIB

Gugur di Dua Dapil, PPP Nilai KPU Tidak Profesional

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
sekjend PPP  M Romahurmuziy
Foto: entbluextv.com
sekjend PPP M Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dalam melakukan verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Sebab, keputusan KPU membuat PPP gugur di daerah pemilihan (dapil) Jabar II dan Jateng III.

"KPU tidak membangun komunikasi dengan partai, tidak teliti. Ini ketidakprofesionalan KPU," kata Sekretaris Jendral PPP Romahurmuziy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).

Pria yang akrab disapa Romi itu mengatakan sejak awal KPU sudah ultrapetita dalam menerjemahkan Undang-Undang Pemilu. Seperti aturan penempatan calon perempuan dan persyaratan administratif.

PPP, menurut dia, telah berusaha mengkomunikasikan dengan KPU. Tetapi, menurut dia, tidak digubris verifikator ataupun komisioner KPU.

 

Sebagai langkah hukum, hari ini menurut Romi PPP melakukan pengaduan ke Bawaslu. Untuk meminta keadilan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran KPU.

PPP, ia melanjutkan, juga mungkin mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Dulu kan kami suka membela komisioner KPU, sekarang sudahlah biar diganti sekalian," ujar Romi.

Selain mengadu ke Bawaslu dan DKPP, PPP juga akan membuka kemungkinan melakukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Segala upaya hukum, menurut dia, akan ditempuh PPP.

Sebab, ia menambahkan, tindak ketidakprofesionalan KPU telah merugikan PPP. Partai berlambang Kabah itu terancam kehilangan suara di salah satu basis suara mereka.

"Dapil Jateng III itu basis kami, 400.000 suara. Ini satu kekonyolan, kenapa kami tidak diloloskan," ungkap Ketua Komisi IV tersebut.

KPU sebelumnya telah menyampaikan hasil rekapitulasi penyusunan daftar calon smeentara (DCS) ke KPU. PPP dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk keterwakilan perempuan di dapil Jabar II dan Jateng III. Di dapil Jabar II, calon perempuan PPP tidak ditempatkan pada nomor urut yang benar sesuai aturan KPU.

Sementara di dapil Jateng III, satu calon perempuannya dianggap tidak memenuhi syarat karena syarat kartu tanda penduduk (KTP) yang diserahkan sudah tidak berlaku.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement