REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Janji tinggal janji. Kasus kecelakaan maut Daihatsu Terios B 1042 KQN milik anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi, hilang begitu saja. Tidak adanya kelanjutan mengenai ganti rugi mobil dinas ini semakin memperburuk kinerja birokrasi di Kota Bekasi.
Alasan masih dalam keadaan berduka selalu menjadi senjata pamungkas Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
Menurut keterangan Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Zaiman Affan Makmur, kepada Republika, Senin (10/6), belum adanya pemanggilan terhadap Bunda Ratu mengingat saat ini masih dalam kondisi berduka.
Dia menyebutkan, terakhir bertemu Ratu sepekan yang lalu saat sidang paripurna DPRD Kota Bekasi dalam kegiatan pelantikan anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) di Gedung DPRD setempat, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Selasa, (4/6).
"Terakhir bertemu Ratu saat sidang paripurna beberapa hari yang lalu. Pada saat itu Ratu masih dalam keadaan berduka, jadi belum dilakukan pemanggilan terkait ganti rugi mobil dinas tersebut," ujarnya.
Zaiman pada 30 Mei 2013 lalu pernah menjanjikan akan memanggil Ratu dalam kasus ganti rugi mobil dinas ini. Namun, dia menjanjikan kembali hari ini (10/6), seminggu kedepan akan mencoba memanggil Ratu terkait Terios maut ini.
Dia berdalih, belum ada pembicaraan dengan pimpinan DPRD Kota Bekasi terkait masalah ini. "Saya belum bicara dengan pimpinan DPRD Kota Bekasi. Nanti kalau pimpinan setuju, baru Ratu akan dipanggil terkait ganti rugi mobil dinas ini," pungkasnya.