REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo kembali diminta untuk mengubah Surat Keputusan Kapolri soal seragam anggota Polri yang tak memungkinkan polisi wanita (polwan) berjilbab.
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menjelaskan, saat ini adalah momentum yang tepat bagi Kapolri untuk mengubah Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri tidak memungkinkan polwan mengenakan jilbab.
"Insya Allah akan jadi amal jariah penting sebelum dia pensiun,"ujarnya saat dihubungi RoL, Senin (10/6). Jika saat ini Kapolri berhasil mengubah aturan tersebut, ungkapnya, maka jasa Kapolri akan selalu dikenang para polwan muslimah yang ingin berjilbab. Sedangkan, Kapolri yang baru tinggal menindaklanjuti saja.
Dia pun kembali mengingatkan Kapolri, mengenakan jilbab adalah hak dasar bagi setiap Muslimah - termasuk polwan - yang tak seharusnya dikekang. "Kami mengimbau kepada Pak Timur untuk bertindak sebagaimana mestinya seorang Muslim,"ujar Ismail.
Sebelumnya, beberapa polwan sempat mengirimkan surat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal aturan ini. Mereka mengeluh karena hak dan kewajiban mereka sebagai muslimah untuk menutup aurat dikekang.