Senin 10 Jun 2013 20:34 WIB

HTI Minta Kapolri Ubah Aturan Seragam Polwan Tak Boleh Berjilbab

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammad Ismail Yusanto
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammad Ismail Yusanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta kepada Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo untuk segera mengubah Surat Keputusan Kapolri mengenai seragam yang tak memungkinkan polisi wanita (polwan) berjilbab. 

Juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan, sekarang sudah bukan jamannya lagi untuk mengekang kebebasan beragama. "Menurut saya peraturan itu harus segera diubah. Menutup aurat bagian dari kewajiban muslimah,"ujarnya saat dihubungi RoL, Senin (10/6) malam.

Menurutnya, banyak praktik pengekangan kebebasan beragama yang dapat diubah setelah reformasi. Dia mencontohkan, jilbab yang dulu dilarang bagi pelajar sekolah saat ini sudah diperbolehkan. "Tahun 80-an siswa dipecat enggak pakai kerudung. Tapi pemerintah menyadari kebijakan itu tidak tepat,"jelasnya.

Contoh lainnya, ujar Ismail, terjadi pada pelajar di sekolah-sekolah kedinasan seperti Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) yang saat ini berubah menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Jika dulu pelajar muslimah dilarang mengenakan jilbab, tuturnya, maka saat ini pelajar muslimah dapat leluasa mengenakan jilbab.

Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri  tidak memungkinkan polwan mengenakan jilbab.

Terkecuali, polwan di Nangroe Aceh Darussalam yang memang pemerintahnya menerapkan hukum syariat untuk seluruh warga Serambi Mekah.

Beberapa polwan pun mengirimkan surat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal aturan ini. Mereka mengeluh karena hak dan kewajiban mereka sebagai muslimah untuk menutup aurat dikekang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement