Senin 10 Jun 2013 19:39 WIB

Empat Partai Tolak Teken Rekap Daftar Calon Sementara

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menata berkas nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif   Partai Persatuan Pembangunan di kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menata berkas nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif Partai Persatuan Pembangunan di kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Empat partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena keterwakilan 30 persen perempuan menolak menandatangani berkas rekapitulasi penyusunan daftar calon sementara (DCS). Daftar tersebut diserahkan oleh Komisi Pmeilihan Umum (KPU) pada 12 parpol peserta pemilu, Senin (10/6) ini.

"PPP, Gerindra, PAN, tidak tanda tangan sama sekali. Sementara PKPI tidak meneken pada dapil yang dinyatakan mereka tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Ferry Rizki Kurniyansyah.

Setelah dilakukan verifikasi atas berkas yang telah diperbaiki parpol, KPU menemukan empat partai yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Yakni, Partai Gerindra di dapil Jabar IX. PPP di dapil Jabar II dan Jateng III. PAN di Dapil Sumbar I, dan PKPI di dapil Jabar V, Jabar VI, dan Nusat Tenggara Timur I.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fernita Darwis menegaskan, PPP tidak akan meneken berkas tersebut. Karena berkas yang dinyatakan TMS oleh KPU dinilai PPP sudah memenuhi syarat.

"Data yang kami berikan sudah benar, di Jabar II penempatan perempuan sudah sesuai syarat. Di Jateng III kami sudah lampirkan keterangan dari kelurahan kalau yang bersangkutan sedang mengurus KTP elektronik," kata Fernita.

Senada dengan Fernita, Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi yang menjadi caleg dari dapil Jateng III menyatakan semua syarat telah dipenuhi. Calon perempuan yang dinyatakan TMS oleh KPU menurutnya telah melampirkan surat keterangan. Artinya, PPP telah memenuhi semua syarat keterwakilan perempuan yang diwajibkan KPU.

Fernita berkeras akan meminta klarifikasi terlebih dahulu dari KPU. Untuk memastikan surat keterangan yang dimaksud benar-benar tidak diterima PPP. "Kami belum berpikir akan melapor ke Bawaslu, semoga KPU bisa mengecek kembali," ujarnya.

Tak jauh berbeda, Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu PAN, Putra Jaya Husein mengatakan menolak hasil rekapitulasi KPU. "Kami menolak, besok kami akan mengajukan pengaduan ke Bawaslu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement