Senin 10 Jun 2013 19:17 WIB

PPATK: Polisi Lebih Peduli Menggunakan UU Pencucian Uang

Kepala PPATK M Yusuf
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kepala PPATK M Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR --  Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengungkapkan pihak kepolisian saat ini lebih peduli menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut harta kejahatan hasil korupsi dibanding penegak hukum lainnya.

"Kepolisian saat ini lebih peduli, karena sering meminta informasi untuk mengusut adanya tindak pidana pencucian uang," kata M Yusuf, saat acara diskusi dengan media massa di Bogor, Senin.

M Yusuf mencontohkan kasus "LS" (labora Sitorus) yang PPATK laporkan langsung ditanggapi oleh Kapolri sendiri langsung menyatakan akan memprosesnya.

"Kasus LS, Kapolri sendiri menyatakan Pak Yusuf siap menindaklanjuti," katanya.

Dia mengungkapkan bahwa dulu kurang menggunakan UU TPPU karena kurangnya pengetahuan penyidik dan terkendala banyaknya KTP Palsu.

"Setelah adanya e-KTP pelaku tidak bisa memalsu KTP lagi sehingga penggunaan UU TPPU mengalami kemajuan dalam pengusutan hasil pencucian uang oleh kepolisian," katanya.

Sedangkan KPK, kata M Yusuf, baru berani menggunakan UU TPPU setelah pihaknya bertemu selama empat kali untuk menjelaskan pentingnya penggunaan UU TPPU ini.

"Dulunya ngak berani, saya yakinkan-saya yakinkan, akhirnya berani," ungkapnya.

Dia berharap para penegak hukum hukum, dari polisi, jaksa, KPK hingga hakim lebih aktif untuk menggunakan UU TPPU dalam mengusut harta kekayaan para terdakwa yang menggelapkan harta kekayaannya dari hasil korupsi.

M Yusuf mengatakan bahwa penggunaan UU TPPU dalam pengusutan harta kekayaan pelaku pencucian uang akan dapat dilacak sehingga negara menerima hasilnya.

"Contohnya kasusnya Bahasyim, kasus Gayus berapa miliar yang diterima kembali oleh negara dengan penerapan UU TPPU," katanya.

Untuk itu, M Yusuf, meminta kepada media massa untuk terus menyuarakan agar para penegak hukum untuk menggunakan UU TPPU dalam mengusut harta hasil korupsi.

M Yusuf mengatakan bahwa progres UU TPPU sejak 2010 mengalami kemajuan yang cukup pesat dibanding dengan UU sebelumnya yang dikeluarkan pada 2003.

"Memang kami akui bahwa pasal-pasal dalam UU TPPU tahun 2003 susah dipahami, sehingga diperbaiki pada UU TPPU 2010 sehingga progres sangat bagus," ungkapnya.

M Yusuf juga mengatakan bahwa keberhasilan UU TPPU ini juga hasil media massa terus menyuarakan manfaatnya, sehingga penegak hukum tidak bisa mengelaknya lagi untuk tidak menggunakannya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement