Senin 10 Jun 2013 12:08 WIB

TKI Ilegal Bakar Konsulat Indonesia di Jeddah

Rep: Nur Aini/ Red: A.Syalaby Ichsan
TKI, ilustrasi
Foto: Antara
TKI, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH -- Kerusuhan pecah di Konsulat Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, Ahad malam (9/6) waktu setempat. Kerusuhan terjadi setelah ribuan pekerja Indonesia atau TKI memaksa perubahan status dari pekerja asing ilegal menjadi legal.

Saksi mata mengatakan, para perusuh yang berada di antara ribuan pekerja asing, frustasi setelah menunggu lama  proses penyelesaian kasus. Beberapa orang dilaporkan terluka setelah massa membakar kayu, furnitur, dan bahan lainnya di pintu masuk konsulat. 

Massa juga berusaha meloncat mendekati dinding konsulat. Beberapa orang ingin membakar gedung. Seorang staf konsulat yang enggan disebutkan namanya mengatakan seorang wanita meninggal akibat kobaran api. 

"Beberapa dari mereka menyalakan api di dekat dinding konsulat dan berusaha masuk, satu wanita meninggal," ujar sumber itu dilansir Arab News. 

Polisi menegaskan, api membuat sejumlah orang terluka. Namun, mereka tidak menyebut ada korban tewas. Duta Besar Indonesia, Gatot Abdullah Mansyur mengatakan, semua staf konsulat dalam kondisi aman. "Kami masih memeriksa apa ada korban atau berapa banyak pekerja yang terluka," ujarnya. 

Petugas Pertahanan Sipil, Polisi, pasukan khusus, dan ambulan Bulan Sabit Merah turun di tempat kejadian untuk memulihkan ketertiban. Sampai pukul 21.00 waktu setempat, api masih mengamuk. Namun, pemadam kebakaran berhasil mengontrol api sebelum menyebar ke gedung konsulat. 

Sebelum api berkobar, pekerja melempari konsulat dengan batu. Insiden itu menyusul penyerbuan konsulat pada Sabtu lalu. Sedikitnya tiga perempuan terluka berat. Sejumlah pekerja wanita juga pingsan. 

Konsulat Indonesia dibanjiri pekerja tanpa dokumen untuk memenuhi tenggat waktu perbaikan status visa pada 3 Juli mendatang. Pekerja marah setelah pengurusan masalah tersebut tertunda lama. 

"Kami mengalami masalah dengan konsulat sejak kami tiba dua hari lalu," ujar seorang pembantu rumah tangga Indonesia. 

Pekerja tanpa dokumen terancam aturan imigrasi yang akan menghukum pekerja ilegal sampai dua tahun penjara dan denda 100 ribu riyal saat periode amnesti berakhir 3 Juli mendatang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement