Senin 10 Jun 2013 10:11 WIB

KPK Kembali Periksa Mantan Sekda Bandung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi pada hari ini. Edi diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Ya, Edi Siswadi diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya untuk Edi yang saat ini menjadi calon Wali Kota Bandung. Seperti halnya Wali Kota Bandung Dada Rosada, nama Edi juga ada dalam dakwaan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus korupsi tersebut menempatkan Setyabudi Tedjocahyono sebagai majelis hakim. Saat ini Setyabudi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam penanganan kasus dugaan suap di KPK. Tiga tersangka lain yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Asep Triana, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung.

KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Dada Rosada sudah sebanyak enam kali. Dalam pemeriksaan ketujuh pada Jumat (7/6) lalu, Dada meminta penundaan pemeriksaan karena sedang sakit. Pemeriksaannya akan dijadwal ulang pada pekan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement