Senin 10 Jun 2013 06:18 WIB

Dituding Serobot Lahan, Warga Resah dan Bingung

Konflik Lahan (Ilustrasi)
Foto: PDK.OR.ID
Konflik Lahan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Warga di lingkungan Lokanipa Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat resah akibat dituding melakukan penyerobotan lahan.

Ari salah seorang warga Lokanipa di Mamuju, Senin mengatakan, sebanyak 13 orang warga di Dusun Lokanipa yang telah dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, memenangkan perkara sengketa lahan dengan penggugat bernama Akmal, resah karena dituding menyerobot lahan.

Ia mengatakan, warga resah karena dilaporkan ke Polres Mamuju dengan tudingan telah melakukan pelanggaran pidana melakukan penyerobotan lahan.

"Warga bingung dan resah, karena PN Mamuju telah memutuskan penggugat tidak memiliki cukup bukti untuk mengklaim lahan warga yang sudah menjadi pemukiman, namun akhirnya dilaporkan lagi ke Polres Mamuju dengan tudingan melakukan penyerobotan," katanya.

Menurut dia, penggugat yang saat ini keberadaannya tidak diketahui melaporkan warga melakukan tindak pidana penyerobotan lahan ke Polres Mamuju bukan atas namanya sendiri, melainkan ada pihak ketiga yang seolah-olah ingin menguasai tanah yang disengketakan sebelumnya di pengadilan Mamuju.

"Ada pihak ketiga atas nama Mamaato, yang selama ini berusaha melaporkan warga ke Polres Mamuju untuk dipidanakan, padahal tanah yang disengketakan bukanlah tanahnya, mentang mentang dia punya anak seorang polisi berusaha melaporkan warga melakukan penyerobotan, ini jelas praktek "Mafia Tanah", karena Mamaato, juga selalu aktif meributkan setiap persoalan tanah di Mamuju bukan hanya masalah perkara yang kami hadapi ini, karena diduga ingin menguasainya" katanya.

Oleh karena itu ia berharap Polres Mamuju tidak menindaklanjuti laporan penyerobotan lahan warga karena itu sama sekali tidak beralasan, karena sudah ada putusan pengadilan yang memenangkan warga yang dilaporkan menyerobot lahan warga itu.

"Kami harap keadilan polisi harus cerdas melihat perkara lahan kami, karena PN Mamuju sudah memenangkan kami, dan menyatakan penggugat tidak memiliki bukti cukup untuk mengambil lahan kami ini," katanya. >
Menurut dia, gugatan Akmal bahkan ditolak di PN Mamuju karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup untuk menggugat lahan yang dikuasai warga untuk bermukim, putusan pengadilan itu disaksikan warga saat vonis di Pengadilan Negeri Mamuju.

Slamet warga lainnya menjelaskan sengketa lahan di dusun Lokanipa antara warga dan Akmal terjadi, karena Akmal mengklaim tanah seluas dua hektare di dusun Lokanipa adalah miliknya, dan setelah Akmal menggugat ternyata lahan yang digugat hingga mencapai tiga hektare.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement