REPUBLIKA.CO.ID,GARUT - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat optimistis dua TKI kakak beradik asal Kalimantan Barat (Kalbar) terbebas dari vonis mati di Mahkamah Rayuan, Malaysia. “Saya optimistis mereka terbebas dari vonis mati paling tidak jauh dari hukuman mati,” kata Jumhur di Garut, akhir pekan lalu.
Dua TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Pontianak, Kalbar, divonis mati di Pengadilan Banding Mahkamah Shah Alam, Selangor, Malaysia, pada 18 Oktober 2012 oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad. Keduanya adalah Frans Hiu (22 tahun) dan Dharry Frully Hiu (20).
Jumhur menceritakan, Frans menangkap seorang pencuri warga Malaysia Kharti Raja sewaktu beraksi di mess perusahaan pada 3 Desember 2010 di Jalan 4 Nomor 34, Taman Seri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia. Frans sempat menggelandangnya ke lantai bawah, namun tiba-tiba Kharti mengalami pingsan serta meninggal di lokasi tersebut.
Tak lama setelah meninggal, aparat kepolian Malaysia tiba dan mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Polisi melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat overdosis. “Berdasarkan kronologi peristiwa, baik Frans maupun adiknya, tidak terindikasi melakukan pembunuhan,” kata Jumhur.
Sekitar Juni-Juli 2012, pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia. Ketiganya dinyatakan bebas alias tidak bersalah oleh keputusan hakim Majelis Rendah Selangor.
Namun, keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Frans dan Dharry dijadikan perkara tuntutan, sedangkan kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding. Putusan banding menghukum Frans dan Dharry dengan vonis mati